![]() |
| Ilustrasi |
MEDIAWARTA.NET,Tabalong — Kepolisian Resor Tabalong mengamankan dua orang terduga terkait kasus penganiayaan yang menewaskan RS (23), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Dalam peristiwa yang sama, korban lain berinisial AZ (19) mengalami luka berat.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026, di halaman sebuah sekolah dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyelidikan intensif setelah polisi mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo.
Dari hasil pengumpulan keterangan dan informasi lapangan, penyidik menelusuri keberadaan sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kendaraan itu kemudian diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di sebuah SPBU di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Seluruh penumpang kendaraan langsung dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan. Dari proses tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga, masing-masing berinisial MR alias RG (20) dan seorang remaja berusia 17 tahun. Keduanya merupakan kakak beradik dan tercatat sebagai warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
IPTU Joko Sutrisno menyebutkan, hingga kini penyidik masih mendalami peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terduga dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut.
“Kedua terduga telah diamankan di Polres Tabalong untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” kata Joko.
Sementara itu, barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut masih dalam pencarian. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

