![]() |
| Barang bukti diamankan |
MEDIAWARTA.NET,TABALONG — Jerat hukum rupanya tak membuat jera. Seorang residivis kasus obat-obatan terlarang kembali berulah. Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap pria berinisial IN, Rabu siang, 28 Januari 2026, di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, saat membawa obat terlarang siap edar.
Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Andi Prateknjo, S.H. Dari tangan IN, polisi menemukan sejumlah tablet putih yang diduga kuat merupakan obat terlarang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal IN mengaku mendapatkan obat tersebut dengan membeli seharga Rp600 ribu dari seseorang di Desa Tanta, Kecamatan Tanta.
Pengakuan itu menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Polisi langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan. Hasilnya, sebuah rumah diduga menjadi titik peredaran obat ilegal. Di tempat itu, petugas menemukan ratusan tablet putih berlogo Y, yang disimpan tanpa izin dan standar keamanan.
Pemilik obat-obatan tersebut, MA (21), tak bisa mengelak. Ia langsung digelandang ke Polres Tabalong dan ditetapkan sebagai terduga pelaku kepemilikan sekaligus peredaran sediaan farmasi ilegal.
MA dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran obat tanpa standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 258 butir tablet putih berlogo Y, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu. Hingga kini, MA masih mendekam di sel tahanan Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor Cor

