;head> https://schema.org Jejak Sabu di Tanah Laut Terbongkar, Tiga Pengedar Diciduk Polisi dalam Operasi Beruntun

test

Jejak Sabu di Tanah Laut Terbongkar, Tiga Pengedar Diciduk Polisi dalam Operasi Beruntun

Redaksi
Rabu, 04 Februari 2026




MEDIAWARTA.NET TANAH LAUT — Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanah Laut terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut menangkap tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar dalam operasi beruntun yang digelar Senin malam, 2 Februari 2026. Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu siap edar.


Pengungkapan bermula sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang. Di lokasi tersebut, petugas meringkus dua tersangka, Hendrik Gunanto alias Hendrik dan Novi Sulistiyo alias Novi, yang diduga tengah bersiap melakukan transaksi narkotika.


Operasi itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai kawasan SPBU kerap dijadikan titik transaksi sabu. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Barang bukti


Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 10,11 gram yang disimpan di dalam kendaraan para pelaku. Sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya plastik klip, botol, kantong plastik hitam, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi DA 1409 CT.


Dari pemeriksaan awal, tersangka Novi mengakui telah menitipkan dua paket sabu kepada seorang rekannya, Dian Yudiana alias Dian. Pengakuan tersebut membuka simpul lain dalam jaringan peredaran sabu yang tengah diusut polisi.


Masih pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas bergerak cepat dan mengamankan Dian Yudiana di depan rumahnya di Komplek Liang Anggang Permai, RT 005 RW 002, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati. Dari tangan Dian, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih 9,60 gram, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam.



Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.


Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut.


“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota dan peran aktif masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa,” kata Firmansyah.



Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Tanah Laut yang bersih dari narkoba,” ujarnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.


Polres Tanah Laut menyatakan akan terus meningkatkan operasi penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.


Wrinter chan 

Related Posts