MEDIAWARTA.NET,TABALONG – Keluhan warga terhadap maraknya aksi balap liar di Desa Mahe Seberang akhirnya ditindaklanjuti. Polsek Tanjung menggelar operasi penertiban di Jalan Desa Mahe Seberang RT 03, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Minggu (31/5/2026) sore, dan berhasil mengamankan enam sepeda motor yang digunakan para remaja untuk balapan di jalan umum.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tanjung IPDA Ferry Andika Mei Hermawan, SH, MM bersama personel Polsek Tanjung. Kegiatan turut melibatkan Kepala Desa Kitang, M. Jadi, serta sejumlah tokoh masyarakat sebagai bentuk kolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.
Penindakan dilakukan setelah Polsek Tanjung menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Warga mengaku resah karena aktivitas balap liar kerap berlangsung pada sore hari dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun para pelakunya sendiri.
Saat melakukan penyisiran di lokasi, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk balapan. Dari hasil pemeriksaan, enam unit sepeda motor diamankan karena tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan bermotor.
Sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor, tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap, serta menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Keenam kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung IPDA Ferry Andika Mei Hermawan menegaskan, kendaraan hanya dapat diambil kembali setelah pemilik memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya menunjukkan dokumen kendaraan yang sah, mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan, serta menghadirkan orang tua atau wali untuk mengikuti pembinaan dari pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., SIK, MH, M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, SH, MH menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, patroli dan penindakan akan terus dilakukan terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Heri.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya yang dapat mengancam keselamatan diri maupun orang lain.
Editor Cor

