![]() |
| Doc istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN – Laporan warga melalui Call Center 110 Polri berujung pada pengamanan seorang pria yang diduga mencuri mesin air di sebuah rumah kos di Jalan S. Parman Gang Purnama RT 15 RW 002, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.
Pria tersebut diamankan setelah pemilik kos dan warga memergokinya diduga mengambil mesin air yang terpasang di teras rumah kos. Warga kemudian menghubungi layanan 110 untuk meminta penanganan kepolisian.
Laporan itu segera direspons Polresta Banjarmasin. Tim SPKT, Sat Reskrim, dan Sat Samapta bergerak menuju lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus membawa terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Saat petugas tiba, sejumlah warga telah berkumpul mengelilingi pria tersebut. Polisi langsung mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dan meminta warga menyerahkan penanganan perkara kepada aparat.
Terduga pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mesin air. Keduanya dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana laporan masyarakat melalui 110 dapat menjadi pintu masuk respons cepat kepolisian terhadap dugaan tindak pidana. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika mendapati dugaan pelaku kejahatan.
Polresta Banjarmasin menyatakan akan terus membuka layanan selama 24 jam untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Editor Cor


