MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN-Unjuk rasa yang digelar di Jl. D.I Panjaitan depan kantor Kejati Banjarmasin,
Yang di gelar seluruh BEM (Badan Exsekutif Mahasiswa) universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan di dukung oleh beberapa universitas di kota Banjarmasin (27/1/2022).
Para Mahasiswa melakukan aksi unjuk ini untuk menuntut keadilan Tentang Putusan yang tidak sesuai dengan UU KUHP 286 sebagai mana dalam UU tersebut menyebutkan Pasal 286 KUHP berbunyi.
"Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun"undang undang KUHP Pidana.
Unjuk rasa ini menuntut keadilan terhadap mahasiswi Fakultas Hukum ( ULM) yang berinisial DVPS dan mengunakan #Justice For DVPS.
Mereka mengutuk keras prilaku yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang sudah di PTDH. yaitu Bayu Tantomo yang dulu bertugas di Subdit 2 Narkoba Polresta Banjarmasin.
Dalam orasinya mereka menuntut 3 tuntutan
1. Meminta terbuka kepada JPU atas perkara nomor 892/PID.P/2021/PN Banjarmasin
2. Kenapa JPU mengiyakan putusan 2.6 tahun
3. JPU meminta banding diluar masa tenggang lebih dari 7 hari.
Saat ditemui langsung Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo, S.I.K, MH Mengatakan langsung kepada awak media dan para mahasiswa pengunjuk rasa.
"Kami mempersilahkan aksi penyampaian aspirasi mahasiswa dan harus mematuhi undang-undang yang ada,"ujarnya
"Pada acara aksi ini menurunkan personil gabungan Polresta Banjarmasin, Banjarbaru, Batola dan Banjar sebanyak 561 orang turut serta dalam melakukan pelayanan penanganan dan pengamanan kepada pengujuk rasa bukan dibubarkan,"ucapnya
Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K, MH
Juga sangat geram dengan mantan anak buahnya di jajaran Polresta Banjarmasin Itu, ia sangat megutuk keras perlakuan yang dilakukan oleh mantan anak buah nya itu ia juga menyatakan.
"Kalau perlu saya tembak (Bayu Tamtomo), saya yang menembak duluan kepalanya jika di izinkan, seandainya tidak ada hukum di negara kita,"tegasnya saat menyapaikan ke mahasiswa disana
"Kalau perlu Jabatan saya saya pertaruhkan kalau terdakwa (Bayu Tamtomo) tidak di PTDH,"pungkasnya
Perlu diketahui sebelumnya oknum polisi yang sudah di PTDH Bayu Tamtomo telah menjalani hukuman dengan putusan 2,6 tahun yang mana para mahasiswa merasa keberatan dalam putusan tersebut, dikarenakan terlalu ringan.(mediawarta.net/Tim)