MEDIAWARTA.NET BANJARBARU — Pembunuhan terhadap seorang ustadzah di Jalan Seledri, Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, terbongkar. Polisi menangkap dua pelaku, AS dan MFI. Keduanya diduga merencanakan perampokan yang berujung pada pembunuhan Hasanah, guru pondok pesantren di Martapura.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyebut perkara ini sebagai kejahatan serius dengan unsur perencanaan yang kuat.
“Ini adalah tindak pidana yang sangat berat. Para pelaku tidak hanya melakukan pencurian dengan kekerasan, tetapi juga menghilangkan nyawa korban secara terencana,” kata Pius, Sabtu, 2 Mei 2026.
Kasus bermula dari laporan keluarga. Korban tak pulang dan tak muncul di tempat kerja. Warga kemudian menemukan sepeda motor korban lebih dulu di sekitar lokasi.
“Keluarga mulai curiga karena korban tidak kembali ke rumah seperti biasanya. Setelah dilakukan pencarian, sepeda motor korban ditemukan lebih dulu oleh warga,” ujar Pius.
Pencarian berlanjut hingga jasad korban ditemukan di area sepi, sekitar 500 meter dari permukiman. Polisi menyusun potongan informasi dari saksi dan temuan lapangan. Dua pelaku ditangkap sehari setelahnya.
Motifnya ekonomi. Pelaku mengamati kebiasaan korban yang melintas setiap malam.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya. Mereka mengetahui kebiasaan korban yang melintas di lokasi tersebut setiap malam,” kata Pius.
“Pelaku memukul korban di bagian kepala menggunakan balok kayu, kemudian membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kaos kaki hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
“Barang-barang milik korban diambil untuk dikuasai dan dijual. Ini memperkuat unsur pencurian dengan kekerasan,” kata Pius.
Keduanya kini ditahan di Polres Banjarbaru. Polisi menjerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal: mati atau penjara seumur hidup.
“Tim kami bergerak cepat berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar Pius.
“Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal. Para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus ini menegaskan pola lama: pengamatan, perencanaan, lalu kekerasan. Hasilnya satu—nyawa melayang di ruang yang sepi.
Editor Cor

