MEDIAWARTA.NET Jakarta — Pembelaan itu datang di ruang sidang, bukan di luar. Seorang eks anak buah memuji Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai atasan yang konsisten melarang praktik korupsi. Tapi waktu dan tempatnya tidak netral: Rabu, 29 April 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta—saat dakwaan justru sedang dibacakan.
Kesaksian itu terdengar tegas, bahkan cenderung membela. Dalam sidang, Noel sendiri mencecar mantan bawahannya dengan pertanyaan langsung.
“Apakah pernah saya memerintahkan untuk korupsi?” tanyanya di depan majelis hakim. Jawaban yang datang tak kalah lugas: “Enggak, bapak selalu melarang kami untuk menerima hal-hal seperti itu.”
Narasi loyalitas itu membangun citra: pemimpin yang anti suap. Tapi konstruksi perkara berkata lain. Jaksa justru menuding Noel terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai miliaran rupiah.
Di titik ini, benturan tak terhindarkan. Satu sisi menghadirkan kesaksian yang membersihkan nama. Sisi lain menyodorkan dakwaan yang merinci aliran uang, aktor, dan modus. Fakta persidangan tak berhenti pada klaim moral—ia bergerak pada pembuktian.
Perkara ini bukan sekadar soal siapa berkata apa. Ini soal apakah larangan korupsi yang diklaim itu benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai instruksi yang tak pernah menembus praktik.
Ruang sidang kini menjadi penentu. Bukan lagi reputasi, bukan juga pembelaan internal. Yang diuji sederhana: apakah bukti menguatkan dakwaan, atau justru membongkar narasi yang selama ini dibangun.
Editor Cor

