![]() |
| Ilustrasi |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Penindakan tambang emas tanpa izin di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (28/4/2026), belum berhenti pada penyitaan alat. Perkara ini kini bergerak ke fase yang lebih menentukan: menguji sejauh mana penyidikan berani menelusuri pihak yang diduga berada di balik operasi.
Satu unit excavator diamankan dari lokasi antara RT 7 dan RT 8 sekitar pukul 16.00 Wita. Bagi penyidik, alat berat itu bukan sekadar barang bukti, melainkan titik awal untuk menelusuri rantai peran—dari pelaksana di lapangan hingga pihak yang diduga memiliki atau menguasai penggunaan alat tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami terus mengumpulkan keterangan serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Riza Mutakim, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (30/4/2026), dilansir dari bacakabar.id.
Enam saksi telah diperiksa. Namun hingga kini, konstruksi perkara masih dalam proses perumusan. Penyidik tengah menguji keterkaitan antar-keterangan untuk memastikan apakah aktivitas ini berdiri sendiri atau memiliki keterhubungan dengan pihak lain.
Olah tempat kejadian perkara telah dilakukan guna memetakan pola aktivitas dan mekanisme operasional di lokasi. Sejumlah indikasi mengarah pada pola yang tidak sepenuhnya acak, meski hal itu masih dalam tahap pendalaman dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Fenomena tambang tanpa izin di Tanah Laut sendiri bukan hal baru. Aktivitas serupa sebelumnya dilaporkan di Desa Riam Adungan (Kecamatan Kintap), serta Desa Pemalongan dan Desa Tanjung (Kecamatan Bajuin). Pola berulang ini menjadi catatan penting bagi penegakan hukum, terutama dalam memastikan adanya efek jera.
Di tingkat lokal, dampak lingkungan mulai dirasakan. Kepala Desa Bingkulu, Pajar Sadik, menyampaikan kondisi yang terjadi di wilayahnya.
“Aliran sungainya sudah tidak ada lagi akibat aktivitas pendulangan sebelumnya,” ujarnya, dilansir dari bacakabar.id.
Ia juga mengungkap adanya informasi terkait dugaan penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas tambang menggunakan alat berat. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Setiap alat berat yang beroperasi tanpa izin pada dasarnya meninggalkan jejak administratif dan hukum. Di titik ini, proses penyidikan diuji—bukan hanya pada kemampuan mengungkap fakta, tetapi juga konsistensi menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, sesuai alat bukti yang tersedia.
Peluang penetapan tersangka masih terbuka, seiring proses pengumpulan bukti, Penetapan tersebut akan sangat bergantung pada kecukupan alat bukti dan hasil pendalaman penyidik.
Di sisi lain, redaksi masih berupaya mengonfirmasi AKBP Yeremias Tony Putrawan, Kasubdit IV Tipidter Polda Kalsel, melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Perkara ini kini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga tentang konsistensi penegakan hukum—apakah berhenti pada temuan di lapangan, atau berlanjut hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Editor Cor

