;head> https://schema.org Sewa Server Bau Korupsi, Eks Kadisdik Banjarmasin Digelandang: Rp5 Miliar Lebih Diduga Menguap

test

Sewa Server Bau Korupsi, Eks Kadisdik Banjarmasin Digelandang: Rp5 Miliar Lebih Diduga Menguap

Redaksi
Selasa, 28 April 2026



MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Aroma busuk proyek digitalisasi pendidikan di Kota Banjarmasin akhirnya pecah. Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial N sebagai tersangka dugaan korupsi sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan dengan kerugian negara mencapai Rp5,08 miliar. 


Tak sendirian, N diseret bersama Q, eks Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Banjarmasin. Keduanya ditetapkan tersangka usai bolak-balik menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan.


“Selain N, kami juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial Q,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, Senin (27/04/2026)


Begitu status disematkan, keduanya langsung berganti kostum: rompi tahanan. Tanpa banyak kata, N dan Q digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Banjarmasin.


Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Jaksa berdalih, langkah itu diperlukan untuk memperdalam penyidikan yang kini mulai menguliti peran para pihak.


Perkara ini bukan sekadar soal administrasi yang berantakan. N, sebagai kuasa pengguna anggaran, dan Q selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga menjadi aktor kunci dalam proyek sewa server dan jaringan sejak 2021 hingga 2024—proyek yang mestinya menopang sistem pendidikan, justru diduga menjadi ladang bancakan.


Kejaksaan sebelumnya juga telah lebih dulu menjerat pihak penyedia berinisial TAN. Proyek dengan pagu sekitar Rp6,5 miliar itu terealisasi Rp5,42 miliar—angka yang kini dipersoalkan karena diduga sarat penyimpangan.


Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3, yang lazim digunakan untuk menjerat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.


Kasus ini menambah daftar panjang ironi pengelolaan anggaran publik: program berbasis teknologi yang seharusnya mempercepat layanan pendidikan, justru terseret ke kubangan korupsi.


Editor Cor 

Related Posts