![]() |
| Foto istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Jakarta – Slogan “Polri Presisi” kembali dipertanyakan. Kebebasan pers yang seharusnya dilindungi justru dicederai dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Seorang jurnalis foto LKBN Antara, Bayu Pratama Syahputra, justru menjadi korban pemukulan oknum aparat kepolisian saat tengah menjalankan tugas liputan.
Bayu datang ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Demi faktor keamanan, ia berdiri di barisan belakang polisi. Namun nasib tragis menimpanya ketika ia memotret adegan aparat menganiaya massa. Kamera yang seharusnya menjadi mata publik justru membuatnya jadi sasaran amukan.
“Saya ke barisan polisi supaya lebih aman, ya sudah saya mau motret-motret ternyata pas itu ada oknum mukulin masyarakat, saya juga langsung dipukul tiba-tiba,” ungkap Bayu, dikutip dari Antara.
Ia mengaku menerima pukulan di kepala dan tangan. Bahkan kameranya rusak akibat dipakai melindungi diri.
“Saya sudah bilang kalau saya media, saya bawa dua kamera, masak tidak melihat? Terus saya pakai helm pers tulisannya besar ‘ANTARA’,” ucapnya geram.
Bayu akhirnya memilih meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri. Luka memar di tubuhnya kini menjadi bukti bahwa tugas mulia jurnalis masih dianggap musuh oleh sebagian aparat.
Kekerasan terhadap Bayu memicu gelombang kecaman. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dikutip Tempo (2023), menegaskan,
“Setiap tindak kekerasan aparat kepada jurnalis adalah upaya pembungkaman. Itu pelanggaran serius, karena wartawan dilindungi undang-undang.”
Nada serupa datang dari Dewan Pers yang menegaskan tugas polisi bukan menakuti, melainkan melindungi.
“Jika jurnalis diintimidasi, dipukul, apalagi alat kerjanya dirusak, yang dirusak bukan hanya fisik wartawan, tetapi hak publik mendapatkan informasi,” ujar anggota Dewan Pers, dikutip dari Kompas.
Bukan sekali ini saja aparat berhadap-hadapan dengan pers. BBC Indonesia (2019) mencatat puluhan wartawan pernah menjadi korban pemukulan dan perampasan alat kerja saat meliput demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK. Sejarah buruk itu kini kembali berulang.
Kejadian yang menimpa Bayu semakin mempertegas rapuhnya komitmen aparat terhadap kebebasan pers di Indonesia. Padahal, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas menjamin wartawan bebas menjalankan profesinya.
Peristiwa ini bukan insiden tunggal. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, setiap gelombang aksi massa di Indonesia hampir selalu meninggalkan jejak kekerasan terhadap pers.
Saat aksi 21-22 Mei 2019, LBH Pers melaporkan lebih dari 20 jurnalis menjadi korban intimidasi, pemukulan, hingga perampasan alat kerja.
Pada demonstrasi Omnibus Law 2020, AJI Indonesia mencatat 56 jurnalis mengalami kekerasan serupa.
Tahun 2022, kasus pemukulan jurnalis kembali terjadi di Makassar, di mana aparat menendang hingga merusak kamera fotografer.
Kejadian yang menimpa Bayu hanyalah satu mata rantai panjang pola kekerasan aparat terhadap pers.
“Setiap tindak kekerasan aparat kepada jurnalis adalah upaya pembungkaman. Itu pelanggaran serius, karena wartawan dilindungi undang-undang,” tegas Ketua AJI Indonesia dalam pernyataannya, dikutip Tempo.
Kasus ini juga sekaligus mengirim pesan buram: bahwa kerja jurnalistik—yang seharusnya menjadi jantung demokrasi—masih bisa dipukul mundur dengan tangan besi.
Editor redaksi

