![]() |
| Istimewa |
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum. Kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob, resmi dinaikkan ke Bareskrim Polri untuk diproses pidana.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) menjatuhkan sanksi berat kepada Kompol Kosmas K. Gae, Komandan Brimob yang bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Ia dijatuhi pemecatan tidak hormat (PTDH). Sementara pengemudi rantis, Bripka Rohmat, juga terancam hukuman serupa. Lima anggota Brimob lainnya dikenai sanksi sedang seperti demosi atau mutasi.
Kapolri menegaskan, tidak ada anggota yang kebal hukum. “Setiap pelanggaran, apalagi sampai merenggut nyawa warga, akan diproses tegas,” ujarnya dikutip dari berbagai media.
Meski ada pembelaan bahwa kejadian itu tidak disengaja, fakta tetap jelas: nyawa seorang warga sipil melayang sia-sia. Dengan kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim, publik menunggu bukti nyata bahwa Polri tidak hanya menindak secara etik, tapi juga benar-benar menegakkan hukum sampai tuntas.
Editor redaksi

