![]() |
Foto istimewa |
MEDIAWARTA.NET Banjarmasin -Tragedi berdarah mengguncang warga Kelayan A, Banjarmasin Selatan, Senin malam (20/10/2025). Seorang bidan berusia 58 tahun, Rahmaniah, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Jalan Kelayan A Gang Antasari II RT 06, Kelurahan Kelayan Dalam.
Awalnya, peristiwa ini diduga sebagai perampokan disertai kekerasan. Namun hasil penyelidikan aparat Polsek Banjarmasin Selatan membantah dugaan tersebut. Motif sesungguhnya adalah amarah sesaat akibat penolakan pinjaman uang sebesar Rp500 ribu.
Pelaku bernama Andi Julianto alias Encek, warga sekitar yang dikenal korban. Ia datang dengan niat meminjam uang, namun saat korban menolak, pelaku tersulut emosi dan menikam korban berulang kali menggunakan pisau dapur. Anak korban yang berusaha menolong turut menjadi korban luka dan kini menjalani perawatan di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Selatan pada Selasa dini hari (21/10/2025) sekitar pukul 00.05 WITA.
“Pelaku datang dengan pakaian berlumuran darah dan langsung mengaku menyesal atas perbuatannya,” ungkap penyidik sebagaimana dikutip dari Radar Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens. membenarkan bahwa kasus tersebut murni akibat emosi sesaat dan bukan motif pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda perampokan. Seluruh barang milik korban masih utuh. Motif kuatnya adalah penolakan korban saat pelaku hendak meminjam uang,” jelas Kompol Christugus, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, barang bukti berupa pisau dapur telah diamankan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan intensif. Kami juga memeriksa saksi-saksi dan keluarga korban guna memperjelas kronologi kejadian,” tambahnya.
Warga sekitar masih shock atas kejadian yang menimpa bidan yang dikenal berhati lembut dan suka menolong itu.
“Bu Rahma sering bantu persalinan warga kurang mampu, bahkan tak jarang tanpa bayaran. Kami kehilangan sosok ibu bagi banyak orang,” tutur Fatimah, tetangga korban, dengan suara bergetar.
Kini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan bisa diperberat dengan Pasal 340 KUHP jika terbukti ada unsur perencanaan.
Kompol Christugus Lirens menegaskan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah dikuasai emosi dan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Masalah ekonomi memang berat, tapi kekerasan tidak pernah jadi solusi. Satu amarah bisa menghancurkan dua keluarga sekaligus,” tendasya
Editor Cor