;head> https://schema.org Botol Alkohol Berujung Pembunuhan: Pemuda Tewas Dihantam Balok, Pelaku Ditangkap Setelah Pelarian Dua Hari

test

Botol Alkohol Berujung Pembunuhan: Pemuda Tewas Dihantam Balok, Pelaku Ditangkap Setelah Pelarian Dua Hari

Redaksi
Kamis, 20 November 2025

 

Istimewa 



MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Pertengkaran sepele saat pesta minuman keras di Gang Musyawarah, Kelurahan Gadang, berubah menjadi tragedi mematikan. Riski (28) tewas setelah dihantam balok kayu oleh rekannya, Budi Hairuni alias Bety (41), Senin malam, 17 November 2025.


Awalnya, situasi hanya diwarnai adu mulut akibat rebutan botol minuman. Namun dalam kondisi mabuk berat, pelaku kehilangan kendali. Dengan cepat ia meraih balok kayu sepanjang 50 sentimeter dan menghantam kepala korban dari belakang, lalu melanjutkan pukulan beruntun yang membuat korban roboh bersimbah darah.


Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri Primaviansyah, menegaskan bahwa pola serangan mengungkap jelas intensitas kekerasan yang dilakukan pelaku.


 “Pelaku memukul korban berulang kali dengan balok kayu. Setiap pukulan menggunakan tenaga penuh. Ini bukan spontan, tetapi serangan intens dalam kondisi emosi yang benar-benar tidak terkendali,” tegasnya (20/11/2025).




Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan alkohol merupakan pemicu utama hilangnya kontrol.


“Alkohol mempercepat emosi meledak. Kasus ini bukti bagaimana pertengkaran kecil bisa berubah menjadi pembunuhan hanya dalam beberapa detik,” ujarnya.




Korban sempat dilarikan ke RS Ulin, namun hasil autopsi mengungkap cedera fatal: patahan tengkorak panjang dari pelipis hingga belakang kepala, robekan jaringan otak, serta perdarahan hebat dari hidung dan telinga.


Pelaku kemudian melarikan diri. Namun upaya kaburnya hanya bertahan dua hari. Pada Rabu, 19 November 2025, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras Resmob Polda Kalsel, Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah, dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah di Jalan H. Arjen, Kelurahan Murung A, Batu Benawa.


Barang bukti berupa balok kayu turut diamankan untuk proses hukum.

Kanit Ipda Raihan Fakhri Primaviansyah menyampaikan apresiasi atas kerja cepat lintas satuan yang terlibat.


“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama luar biasa dari Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel, tim Resmob Macan Resta, serta Satreskrim Polres HST. Penangkapan pelaku tidak mungkin secepat ini tanpa dukungan penuh dari seluruh tim,” ungkapnya.




Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta mempertimbangkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Polisi memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan kasus ini diproses hingga tuntas demi keadilan bagi keluarga korban.

Editor Cor 



Related Posts