;head> https://schema.org Satreskrim Polres Balangan Bekuk Pasutri Pencuri Kotak Amal Masjid Al Akbar

test

Satreskrim Polres Balangan Bekuk Pasutri Pencuri Kotak Amal Masjid Al Akbar

Redaksi
Kamis, 06 November 2025


Istimewa 


MEDIAWARTA.NET,Balangan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Akbar. Dua pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial MN dan DW, berhasil diamankan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif.


Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pengurus masjid yang mendapati kotak amal dalam keadaan rusak dan uang di dalamnya raib.


“Berdasarkan laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, dan menelusuri keberadaan pelaku. Berkat kerja keras tim, kedua tersangka akhirnya berhasil kami ungkap,” ujar Joko Supriadi, Kamis (6/11/2025).


Menurut hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan saat kondisi masjid dalam keadaan sepi. Dengan modus merusak gembok menggunakan alat seperti gerinda, tang, dan pemotong besi milik pekerja yang sedang merehabilitasi masjid, pelaku membawa kabur uang jutaan rupiah dari kotak amal.


Diketahui, sebelum berangkat menuju Kalimantan Timur, kedua tersangka singgah di Masjid Al Akbar pada dini hari. Setelah berhasil membobol kotak amal, mereka kabur menggunakan mobil sewaan. Namun nahas, dalam perjalanan, kendaraan mereka mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Tabalong.


Tak berhenti di situ, pelaku utama MN kembali berulah dengan membawa kabur mobil di sebuah bengkel tempat mereka memperbaiki kendaraan. Aksi nekat itu akhirnya membuatnya tertangkap oleh jajaran Polres Tabalong.


“Setelah dilakukan koordinasi antara Polres Tabalong dan Polres Balangan, tersangka MN kini menjalani proses hukum atas dua kasus sekaligus, yakni pencurian kotak amal dan pencurian kendaraan,” terang Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya pengurus tempat ibadah, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa.



“Kami mengimbau agar pengurus masjid memasang CCTV, memperkuat pengamanan kotak amal, dan segera melapor ke polisi bila melihat hal mencurigakan,” pungkasnya.


Editor: Cory



Related Posts