MEDIAWARTA.NET,Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Ketegasan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Keputusan tersebut sekaligus mengesahkan delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang sebelumnya dibahas bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, kesimpulan tersebut merupakan sikap resmi DPR terhadap arah kelembagaan Polri ke depan. “DPR menegaskan bahwa Polri tetap berkedudukan di bawah Presiden dan tidak ditempatkan sebagai kementerian,” kata Habiburokhman saat membacakan laporan hasil rapat di hadapan Paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi III tersebut. “Apakah laporan Komisi III DPR RI mengenai percepatan reformasi Polri dapat disetujui?” tanyanya. Seluruh anggota DPR yang hadir menjawab serentak, “Setuju.”
Saan menegaskan, keputusan ini tidak berhenti pada penetapan struktur kelembagaan semata, tetapi disertai komitmen pengawasan ketat terhadap kinerja kepolisian. “DPR akan terus mengawasi agar Polri semakin profesional, menjadi penjaga keadilan, serta mampu mengayomi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dalam delapan poin reformasi itu, DPR juga mendorong penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk optimalisasi peran Kompolnas, penguatan fungsi Propam, serta pembenahan budaya kerja Polri agar lebih menjunjung nilai hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
Selain itu, DPR mendorong Polri untuk memanfaatkan teknologi, seperti kamera tubuh dan kecerdasan buatan, dalam pelaksanaan tugas kepolisian guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan sikap menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan paling tepat untuk menjaga independensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. “Struktur saat ini sudah paling ideal untuk menjamin Polri bekerja profesional dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR.
DPR juga memastikan akan segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Polri bersama pemerintah sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan jangka panjang.
Dengan keputusan ini, DPR menegaskan arah reformasi Polri tetap berada dalam kerangka penguatan institusi, peningkatan pengawasan, dan profesionalisme, tanpa mengubah posisi Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Editor Cor

