![]() |
| Wartawan Harian Kompas (1989–2018), Penguji Kompetensi Wartawan, Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat |
MEDIAWARTA.NET,JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menaruh harapan besar pada 2026: podcast tak lagi berada di wilayah abu-abu hukum. Organisasi yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber itu mendorong podcast diakui sebagai institusi pers oleh Dewan Pers.
Dorongan itu bukan tanpa alasan. Selama ini, podcast bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Tidak ada mekanisme perlindungan, tidak ada rambu etik jurnalistik, dan selalu dibayangi jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), mengatur larangan penyebaran konten yang menghasut kebencian. Bagi podcast yang berstatus non-pers, kesalahan konten langsung berhadapan dengan ancaman pidana—tanpa mekanisme hak jawab atau koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Akibatnya, kriminalisasi suara kritis tak terhindarkan.
“Kasus korupsi Rp16,5 triliun diangkat, tetapi yang diproses justru pengkritiknya. Ini pembungkaman,” kata Henri Subiakto, Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, dalam dialog nasional SMSI, Desember 2025.
Menurut Henri, selama podcast tidak diakui sebagai institusi pers, kanalnya bisa disita, kontennya bisa dipidana, dan pembuatnya kehilangan perlindungan hukum.
Padahal, podcast telah menjadi medium komunikasi publik yang berpengaruh. Biaya produksinya rendah, aksesnya luas, dan formatnya personal serta dialogis. Podcast digemari masyarakat, pakar, hingga narasumber strategis.
Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus menegaskan, pengakuan podcast sebagai media pers adalah langkah strategis untuk menjaga kualitas demokrasi.
“Podcast adalah media baru yang dinamis. Tapi tanpa regulasi, ia rentan disalahgunakan dan rentan dikriminalisasi,” kata Firdaus dalam surat resmi kepada Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, tertanggal 20 Desember 2025.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Penasihat SMSI, Ma’ruf Amin, dan Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Harris Arthur Hedar.
Firdaus menilai, jika podcast ditetapkan sebagai media pers, maka ia tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme Dewan Pers. Sengketa pemberitaan tidak lagi langsung dibawa ke polisi, melainkan diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi.
“UU ITE tidak memblokir institusi pers. Pers dilindungi asas lex specialis melalui UU Pers,” ujar Henri Subiakto.
Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi menegaskan, konsekuensi menjadi institusi pers jelas: harus berbadan hukum Indonesia, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, dan khusus bergerak di bidang jurnalistik.
“Begitu menyebut pers, wajib mengikuti cara kerja pers,” kata Dahlan.
Henri melihat podcast sebagai bentuk jurnalisme baru di era digital. Ia mencontohkan The Daily (The New York Times), This American Life, hingga Reveal—podcast yang menjalankan fungsi jurnalistik mendalam dan investigatif.
Keyakinan itu mendorong SMSI menggelar rangkaian dialog nasional sepanjang Oktober–Desember 2025. Diskusi melibatkan wartawan, akademisi, praktisi podcast, Dewan Pers, hingga pejabat negara. Nama-nama seperti Yuddy Chrisnandi, Totok Suryanto, Agus Sudibyo, Komaruddin Hidayat, hingga Aiman Witjaksono hadir sebagai narasumber.
SMSI menyatakan siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi podcast yang menerapkan prinsip jurnalistik.
“Podcast tidak boleh dibiarkan liar. Ia harus bertanggung jawab kepada publik,” ujar Firdaus.
Data memperkuat urgensi itu. Indonesia kini menjadi konsumen podcast terbesar di dunia. Sebanyak 42,6 persen pengguna internet usia 16 tahun ke atas rutin mendengarkan podcast setiap pekan—jauh di atas rata-rata global.
Mayoritas pendengarnya adalah Gen Z dan Milenial. Durasi dengar terus meningkat. Artinya, pengaruh podcast terhadap opini publik kian besar.
Tanpa regulasi, pengaruh besar itu justru berbahaya—baik bagi demokrasi maupun kebebasan berekspresi.
Karena itu, SMSI menilai pengakuan podcast sebagai institusi pers bukan pilihan, melainkan keniscayaan.
Editor cor

