![]() |
| Ilustrasi |
MEDIAWARTA.NET Tanahbumbu – Proyek rehabilitasi SD Sebamban Lama dilelang pada November 2025. Pekerjaan fisik baru terlihat berjalan pada 2026. Hingga kini, tidak terdapat papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Akibatnya, publik tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, kontraktor pelaksana, nomor kontrak, maupun jangka waktu pelaksanaan. Seluruh informasi dasar yang wajib diumumkan justru tidak tersedia.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 ayat (1) mewajibkan badan publik mengumumkan informasi kegiatan dan penggunaan anggaran. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 6 menempatkan transparansi sebagai prinsip utama pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun di SD Sebamban Lama, dua aturan tersebut tidak tampak dijalankan.
Pekerjaan berjalan. Informasi dihilangkan.
Rentang waktu antara lelang 2025 dan pelaksanaan fisik 2026 juga tidak disertai penjelasan terbuka di ruang publik. Tidak ada papan proyek. Tidak ada pengumuman resmi. Tidak ada keterangan administratif yang bisa diakses masyarakat.
Media ini telah menghubungi dinas terkait melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Pesan terkirim. Tidak dijawab.
Dalam tata kelola keuangan negara, kondisi seperti ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menyentuh langsung wilayah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menegaskan: setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pasal 3 menegaskan: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara juga merupakan tindak pidana korupsi.
Ketertutupan informasi, penghilangan identitas proyek, serta tidak adanya pertanggungjawaban publik merupakan kondisi awal yang secara sistemik membuka ruang terjadinya pelanggaran dua pasal tersebut.
Sekolah direhabilitasi.
Anggaran dibelanjakan.
Tetapi pertanggungjawaban disembunyikan.
Dalam proyek negara, ketika informasi dihilangkan dan pejabat memilih diam, publik tidak lagi berbicara soal etika birokrasi. Publik berbicara soal potensi pelanggaran hukum.
Di SD Sebamban Lama, fakta di lapangan tidak sedang mempersoalkan kualitas bangunan. Fakta di lapangan sedang mempertanyakan integritas pengelolaan anggaran.
Dan ketika proyek negara menutup diri dari transparansi, hukum tidak kehilangan mata publiklah yang mulai membuka mata.
Editor Cor

