;head> https://schema.org Polda Kalimantan Selatan Bongkar Sindikat Dokumen Kendaraan Palsu, Enam Orang Ditangkap

test

Polda Kalimantan Selatan Bongkar Sindikat Dokumen Kendaraan Palsu, Enam Orang Ditangkap

Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026



MEDIAWARTA.NET ,Banjarbaru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi sejak 2017. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka.


Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolda Kalsel, Kamis (19/2/2026). Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan memaparkan, para tersangka memalsukan STNK, SKPD, faktur, NIK, dan BPKB untuk kendaraan yang mayoritas berstatus macet kredit.


“Total ada enam tersangka yang diamankan. Empat berasal dari Jawa Tengah dan dua dari Kalimantan Selatan,” ujar Kapolda.


Para tersangka masing-masing berinisial FN, SF, RY, RB, KT, dan BD. FN disebut berperan menawarkan mobil melalui Facebook dan WhatsApp sekaligus memesan dokumen palsu. SF membeli mobil dari FN untuk dijual kembali di Kotabaru, Kalimantan Selatan.


RY berperan sebagai perantara atau penyalur dokumen palsu kepada BD. RB dan BD diduga sebagai pembuat dokumen palsu, sementara KT membantu proses pembuatan dan pemasaran.



Menurut polisi, modus yang digunakan adalah membeli kendaraan bermasalah kredit, lalu menjualnya secara daring dengan dokumen palsu agar tampak sah. Operasi mereka menjangkau Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan.


Dari praktik itu, sindikat disebut meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan. Rinciannya, pembuatan notice pajak palsu mencapai sekitar Rp20,8 juta per bulan dan STNK palsu sekitar Rp12 juta per bulan. Untuk setiap dokumen, tarif dipatok Rp800 ribu untuk pajak dan Rp4 juta untuk BPKB.


Direktur Reskrimum Polda Kalsel Frido Situmorang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mendapati STNK dan BPKB tidak terdaftar saat hendak membayar pajak karena status kendaraan telah terblokir.


“Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin. Pengembangan mengarah ke wilayah Blora, Jawa Tengah,” ujarnya.




Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 unit mobil, 20 pasang pelat nomor, 18.120 lembar STNK dan SKPD kedaluwarsa, serta 92 buku BPKB mati. Selain itu, diamankan lima laptop, tiga printer, 135 stiker hologram STNK, 39 cap stempel, cairan penghapus tulisan, plastik STNK, kertas HVS untuk SKPD palsu, lampu UV, hingga buku tabungan dan kartu ATM dari sejumlah bank.



Barang bukti itu menunjukkan praktik pemalsuan dilakukan secara sistematis dengan peralatan lengkap.



Polisi menjerat para tersangka dengan pasal terkait pemalsuan dokumen dan penipuan. Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain serta aliran dana hasil kejahatan.

Related Posts