![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BALANGAN – Rumah tangga itu bukan hanya dibangun atas janji setia. Di Awayan, sepasang suami istri justru diduga kompak menekuni bisnis sabu. Selasa sore (10/2/2026), kisah itu berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Balangan.
WD (28) dan YN (23) diringkus sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Awayan Hilir RT 01, Kecamatan Awayan. Penangkapan ini bukan kebetulan. Warga lebih dulu resah. Laporan tentang peredaran sabu di Awayan hingga Tebing Tinggi masuk ke polisi—dan nama WD mencuat sebagai target operasi.
Petugas bergerak senyap. Saat dipantau, pasangan ini terlihat mengambil sesuatu dari dalam tong sampah. Diduga sabu disimpan di sana, jauh dari kecurigaan. Namun gerak-gerik mereka lebih dulu terbaca.
Ketika polisi mendekat, YN sempat panik. Ia membuang gumpalan tisu—diduga berisi barang bukti. Upaya itu gagal. Polisi keburu mengepung.
Penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa setempat, Edi, menemukan dua paket serbuk kristal diduga sabu dalam plastik klip bening. Berat bersihnya 7,14 gram. Jumlah yang tak bisa lagi disebut sisa pakai.
“Dari interogasi awal, WD mengakui sabu tersebut miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Balangan.
Kini, pasutri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji. Penyidik masih memburu mata rantai di atas mereka—siapa pemasok, siapa pembeli, dan sudah berapa lama bisnis ini beroperasi.
Tong sampah dipilih untuk menyembunyikan sabu. Tapi kali ini, yang terbuang justru kebebasan mereka.
Editor Cor

