MEDIAWARTA.NET,Tabalong – Seorang pria berinisial JAI (32) tak berkutik saat aksinya memetik cabai di kebun warga dipergoki. Warga Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai, bergerak cepat—mengamankan pelaku sebelum aparat datang. Kasus yang sempat memantik emosi itu akhirnya tak berujung meja hijau. Polisi mengarahkannya ke “jalan damai”.
Peristiwa terjadi Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di kebun cabai milik KA (43). Saat melakukan pengecekan rutin, korban justru menemukan sepeda motor mencurigakan terparkir di belakang pondok. Kecurigaan itu terbukti: pelaku kedapatan sedang memetik cabai.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan, korban segera memanggil warga. Dua saksi, ZA dan RI, datang dan bersama-sama mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Polisi dari Polsek Haruai kemudian tiba di lokasi untuk penanganan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mengambil sekitar 5 kilogram cabai. Kerugian ditaksir Rp250 ribu, dengan harga cabai sekitar Rp50 ribu per kilogram.
Namun alih-alih melanjutkan ke proses pidana, Polsek Haruai memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan pada Senin (20/4/2026). Hadir dalam pertemuan itu pelaku, korban, serta kepala desa Kembang Kuning dan Catur Karya.
Hasilnya: pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menyatakan bersedia pindah domisili dari Kecamatan Haruai. Kesepakatan dituangkan dalam surat bersama—dengan catatan tegas, jika mengulang, proses hukum akan ditempuh.
Langkah “problem solving” ini dipilih dengan pertimbangan situasi kamtibmas setempat. Meski begitu, catatan warga jelas: ini bukan kali pertama pelaku tertangkap tangan.
Penyelesaian berlangsung aman dan kondusif. Di lapangan, hukum boleh lentur—tapi peringatan sudah diberikan.
Editor Cor

