Penjual Narkotika dengan Barbuk 800 Gram Jalani Sidang Perdana

test

Penjual Narkotika dengan Barbuk 800 Gram Jalani Sidang Perdana

https://www.Mediawarta.net
Rabu, 08 Desember 2021


MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN - Sidang tipidum klasifikasi perkara narkotika sepertinya semakin meningkat alias tidak ada habis-habisnya.  Ironisnya, meskipun para pelaku baik pengedar maupun kurirnya telah ada dihukum paling berat atau mati namun masih ada yang melakoni bisnis haram tersebut. 

Kali ini, Terdakwa Abdul Kadir dan M. Rizwan Riedaldy ( berkas terpisah ) dengan barang bukti seberat 865, 76 gram tersebut menjalani sidang perdana yang digelar di PN Banjarmasin,  pada  Selasa,  (  7/12 ) sore kemarin.

Sidang secara virtual tersebut diketua majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan anggota Yusriansyah SH, MHum, sementara turut hadir Penasehat Hukum dari kantor Hukum BiLo And Partnerts Novie Kasuma Jaya, SH

Adapun sidang kali ini, membacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Bony W SH dari kejati Kalsel. 

Oleh JPU kedua terdakwa dikenakan untuk dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 132 ayat ( 1 )  Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Sedangkan untuk dakwaan subsidair melanggar pasal 112 ayat  ( 2 ) jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Adapun dalam surat dakwaan dibacakan didapan persidangan dimana terdakwa M.RIZWAN RIEDALDY , pada hari minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 10.30 Wita,  bertempat di Jl. SMA 3 Komplek Cempaka Residence No. 25 Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, 

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari pihak kepolisian Ditresnarkoba yang melakukan pengembangan setelah menangkap Saksi ABDUL KADIR (Dalam berkas terpisah) berdasarkan informasi Terdakwa menyimpan  Barang yang diduga sabu milik Saksi ABDUL KADIR. Kemudian Petugas kepolisian Ditresnarkoba Saksi MISRAN dan Saksi HARTONO meminta saksi ABDUL KADIR untuk membantu menuntun petugas agar bisa menangkap Terdakwa dengan cara Saksi ABDUL KADIR memberitahu Terdakwa dirinya akan pergi ke Banjarmasin dan ingin bertemu dengan Terdakwa. 

Pada hari Minggu tanggal 29 Agustus tahun 2021 di Jalan SMA 3 Komplek Cempaka Residence No 25 Rt 03 Rw 01 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,74 gram (berat bersih 5,42 gram) yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah HP merk Iphone warna grey dengan nomor simcard 0877-3421-2779, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0812-5650-8088, 1 (satu) buah ATM Bank BCA No. Card 6019-0085-1928-8756 an. AHMAD YANOR dan 1 (satu) buah ATM Bank BCA No.Card 5379-4130-4720-9413 an. M. RIZWAN RIEFALDY. 

Pada saat penangkapan terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika di kosan terdakwa yang berada Banjarmasin.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kosan Terdakwa di Jalan Perdagangan RT.022 RW.002 kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin utara dan menemukan 20 (dua puluh) paket sabu dengan berat kotor 876,78 gram (berat bersih 865,76 gram), 1 (satu) buah kotak sepatu warna ungu merk Fiomi, 1 (satu) buah sendok makan yang terbuat dari plastic, 1 (satu) buah sendok makan yang terbuat dari stainless, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 7 (tujuh) pack plastic klip. Terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu mendapatkan perintah dari Saksi ABDUL KADIR untuk melakukan pengantaran sabu kepada pelanggan Saksi ABDUL KADIR dengan sistem ranjau, dan mendapatkan upah sebesar Rp. 800.000 untuk setiap penjualan narkotika jenis sabu seberat 1 Onsnya (100 gram).

Sementara, Penasehat Hukum dari Kantor Hukum BiLo And Partnerts Novie Kasuma  Jaya SH mengatakan bahwa pihaknya atau atas nama klain Rizwan tidak melakukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU yang telah dibacakan dihadapan persidangan. 

" Kami tidak melakukan eksepsi dan persidangan langsung ke agenda pemanggilan saksi fakta dari JPU tadi,  dan sidang minggu depan masih agenda saksi fakta, " kata pengacara berwajah ganteng ini yang saat ditemui usai sidang. 

Lanjutnya, bahwa dalam perkara narkoba yang turut menyeret klainnya tersebut, Rizwan ikut Abdul Kadir hanya dua bulan dan ia pun hanya bertugas sesuai perintah. 

" Ada sekitar 800 gram narkotika yang dititipkan ke Rizwan yang diduga milik Abdul Kadir dan semua sesuai perintanya dimana saja diantar sesuai pesanan, " jelas Novie Kasuma Jaya SH.  Tim

SUMBER : Targetpost.net

Penulis   : tim 

Related Posts

There is no other posts in this category.