MEDIAWARTA.NET, MARTAPURA - Kepolisian Sektor Belimbing mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk tanpa ijin.
Terlapor berinisial TR (30 th) tertangkap tangan saat petugas Polsek Belimbing melaksanakan kegiatan rutin Cipkon di Jalan Hendratna Km. 21 Desa Sumber Baru Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar tepatnya di Gunung Tatak Akar, Selasa (25/1/2022) pukul 20.30 Wita.
Kapolres Banjar melalui Kapolsek Belimbing Iptu Andre Primaharja Wirahmawan, S.H. membenarkan kejadian ini.
"Siap betul, tadi malam kami mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau keris lengkap dengan gagangnya warna coklat panjang sekitar 50 cm tanpa disertai surat ijin yang sah, dan saat ini terlapor diamankan dimako Polsek kemudian langsung kami limpahkan penanganannya ke Satuan Reskrim Polres Banjar mengingat Polsek Belimbing adalah Polsek Harkamtibmas" ucap Iptu Andre PW.
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan bahwa membawa senjata tajam dalam perjalanan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun," lanjut Iptu Andre PW.
Menurutnya hal ini dilakukan guna menciptakan dan menjaga situasi yang tetap aman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Belimbing.
"Kami rutin melaksanakan kegiatan cipta kondisi yang kami beri nama "Cipta Kondisi Bahagia," ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan bahagia kepada masyarakat dalam setiap pelayanan kami," jelas Iptu Andre PW.
Cipta Kondisi Bahagia adalah sebuah program terobosan kreatif dari Kapolsek Belimbing Iptu Andre Primaharja Wirahmawan, S.H. dengan jargonnya yakni "Bahagia Pian Bahagia kami." Hal ini merupakan penjabaran dari "PRESISI" Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan "SERAMBI" Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H.
"Pada intinya masyarakat dulu yang harus mendapatkan kebahagiaan, baru kami sebagai anggota Polri juga ikut bahagia melihat masyarakat bahagia," pungkas Iptu Andre PW. (mediawarta.net/Rill)