Prapradilan BPOM Di pengadilan Negri Banjarmasin Ungkap Saat Pengeledahan Dalam Rumah Tidak Disaksikan

test

Prapradilan BPOM Di pengadilan Negri Banjarmasin Ungkap Saat Pengeledahan Dalam Rumah Tidak Disaksikan

https://www.Mediawarta.net
Jumat, 05 Agustus 2022

 



MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Sidang lanjutan pra peradilan antara Sampurna selaku Pemohon dan Firmansyah Adi K, S. Farm. Apt Termohon sidang digelar di PN Banjarmasin dengan mengahadirkan Tiga saksi dan saksi ahli.


Sidang dipimpin hakim tunggal Heru Kuntjoro SH, MH dan turut hadir kedua pihak melalui Kuasa Hukum yaitu Pemohon dan Termohon l dan ll Pra peradilan. 


melalui Kuasa Hukumnya Herman Felani SH, CLA,  Bernard Doni Ss,SH,MM.CMe, C.Oriza Sativa Tanau, SH dari Kantor Hukum Herman Felani dan Partners selaku Pemohon Praperadilan (4/8/2022).



Saksi pertama selaku suami dari termohon Maulana, yang tidak di sumpah. mengatakan di depan majelis hakim awal dari kejadian. Ia dipaksa untuk mengambil barang yang hendak dikirim melalui JNT di kawasan Banjarbaru, kemudian ada salah satu orang yang tidak di kenal langsung menaiki motor yang ia pakai, dan langsung memaksa menunjukan rumahnya.



Setelah sampai kerumah termohon.

datang lagi tiga orang yang di telpon oleh orang pertama yang menaiki motornya dan langsung mengedor pagar nya  tanpa mengenalkan dirinya.


Maulana selaku suami termohon bertaya dari mana ini tanyanya.


"Tidak mau memberi data dirinya dan Tidak ada memperlihatkan surat tugas apapun, setelah berhasil masuk dalam pagar langsung memaksa untuk masuk kedalam rumah,"ucapnya Maulana saat di tanya majelis hakim



Empat orang yang memaksa masuk tersebut diduga dari BPOM Banjarmasin, dan langsung mengeledah rumah termohon tanpa ada saksi siapapun, ketua RT setempatpun datang selang 10-20 menit setelah pengeledahan.


"Saya sempat menolak untuk mengeledah rumah saya,"terangnya saat persidangan


Saksi kedua Darmono selaku RT Setempat mengatakan saat di persidangan.


"Saya cuman memoto KTP dan kemudian langsung pulang,karna sudah selesai pengeledahan"ucapnya saat di depan majelis Hakim


Saksi ketiga Ganda selaku angota kepolisian dari Krimsus Polda Kalsel, saya cuman diluar saja karna tidak ada surat tugas untuk pengeledahan.


"Seingat saya ada menujukan data diri akan tetapi karna saya jauh, kurang jelas untuk melihatnya,"ucapnya saat ditanya majelis hakim




Saksi ahli Tornado yang dihadirkan dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. yang juga sebegai dosen Hukum Pidana menerangkan rangkaian Tindak Pidananya.




Kuasa Hukum Bernard Doni Ss, SH, MM, CME dan Partners mengatakan.


"Pada kesimpulannya tempat terjadi pengeledahan itu di Martapura, padahal itu penetapanya di Banjarbaru. menurut kami itu sangat keliru dan cacat prosedurral,"ucapnya setelah usai sidang


"Dalam kasus ini pemohon masih menjadi saksi terlapor dan anehnya statusnya setelah kami priksa kini menjadi tersangka, dalam pengeledahan itupun tidak disaksikan dua orang saksi jelas ini cacat prosedural,"lanjutnya


"Kami berharap putusan nanti berpihak kepada keadilan,"pungkasnya (mediawarta.net/tim)






Related Posts

There is no other posts in this category.