![]() |
Pelaku MN Beserta Barang Bukti |
BANJAR -Satres Narkoba Polres Banjar Berhasil, mengamankan MN (34) di Gubernur Soebarjo kec. Gambut Kab. Banjar pada (10/12/2022).
penangkapan tersebut berawal dari anggota Unit Patwal Sat lantas Polres Banjar. melaksanakan patroli ,
terlihat mobil putih yang mencurigakan.
Angota Patwal melihat hal mencurigakan langsun melakukan Pengecekan, dalam pengecekan tersebut di dapatkan 1 bungkus plastik hitam yang 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 93,84 gram, (berat 2 plastik klip 2,30 gram jadi berat bersih sabu-sabu 91,54 gram.
1 (satu) buah HP merk VIVO.
1 (satu) unut Mobil DAIHATSU SIGRA warna putih.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Polres Banjar, H. Suwarji, S.E., M.M. mengatakan, untuk tindakan nya MN di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (13/12/2022).
“Terkait narkotika, kita tidak main main akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Banjar” tutupnya
Selanjutnya MN beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : A.Chandra
Editor. :Rum