Istimewa |
BANJAR -Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pihak pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) No.4856 yang terbit tanggal 08 Pebruari 2002 dalam mengamankan asetnya diantaranya telah memasang patok dan plang namanya diatas tanah yang terletak di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Gambut sesuai dengan Surat Ukur Nomor 954/GMB/2001 tanggal 03 September 2001, luas 7.741 M2, yang di klaim miliknya.
Selain itu juga melakukan permohonan pengembalian batas tanah kepada BPN Kab.Banjar, hal ini dilakukan karena papan nama dan patok beton permanen dirusak oleh pihak yang belum diketahui.
” Namun jauh sebelum kejadian tersebut pada tahun 2018 lalu kami selaku pemegang SHM No.4856 telah mengajukan permohonan sesuai prosedur resmi dengan melalui loket dan telah melakukan pembayaran sesuai aturan yang ada, namun sejak tahun 2018 hingga saat ini kurang lebih 5 tahun tidak ada kejelasan atas pelayanan publik dari BPN Kab.Banjar, padahal tanah klien kami ini sejak dibeli pada tahun 2002 telah dilakukan pengukuran ulang juga oleh BPN, ucap Bernard.Doni SS. SH,MM
Senada dengan hal tersebut Rekan Herman Felani SH, CLA, dan Muhamnad Maulana SH dari Kantor Justitia Law Firm & Co selaku Tim Kuasa Hukum pemohon menjelaskan, ketidakjelasan pelayanan itu pihaknya telah menyambangi BPN terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut, dan oleh BPN beralasan sudah melakukan pemberitahuan pada tahun 2021 melewati jasa pengiriman.
Lanjutnya, namun, faktanya klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan tersebut yang dikirim oleh BPN Banjar.
Dan saat menyambangi, tambahnya, pihaknya juga mengirimkan surat resmi terkait pengukuran ulang dimana surat tersebut langsung ditujukan ke Kepala BPN Banjar, pada Desember 2022 dan surat tersebut dibalas oleh seksi Pengukuran meminta agar pemohon untuk melakukan upaya hukum karena pengembalian batas tidak bisa dilanjutkan.
” Pada hari ini, Selasa, 3 Januari 2023 Atas hal tersebut kami mengajukan pengaduan kepada Ombudsman RI wilayah Kalimantan Selatan terkait adanya ketidak beresan dalam memberikan pelayanan publik terhadap pihak pemohon atau pihaknya, ” terang Doni
Menurutnya, alasan melaporkan BPN Banjar ke Ombudsman RI Kalsel terkait adanya dugaan masalah pelayanan yang di lakukan BPN terhadap masyarakat khususnya pihak kliennya diduga tidak sesuai standar prosedur pelayan (SOP), dimana permohonan untuk melakukan pengembalian batas/pengukuran ulang kapada BPN Banjar sejak 2018 lalu hingga kini belum direspon.
“bayangkan 5 tahun klien kami menanti pelayanan”.
Kami selaku Kuasa Hukum dari SIY dan EO selaku pemegang SHM No.4856 menghimbau kepada BPN Kab.Banjar sebagai representatif Negara haruslah memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat bukan malah terkesan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan publik.
” Dalam semangat reformasi BPN bersih-bersih mafia tanah, mari sama-sama kita saling transparan dan menjalankan pelayanan secara ikhlas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BPN, ” pungkas Doni.
Sementara Kepala BPN Banjar Freddy Marfin saat dikonfirmasi mengatakan tidak bisa diurus BPN Banjar karena tanah tersebut masih ada sengketa dangan pihak lain. cory – TP