Ilustrasi |
TANAHBUMBU - Perkara penyerobotan lahan tambang batubara oleh PT. Borneo Indo Bara (PT. BIB) dari lahan masyarakat yang sudah dimiliki masyarakat, turun temurun sekitar 800 Kepala Keluarga sudah di serobot oleh perusahan tersebut.
Menurut Ketua SWI Tanah Bumbu Muslim Main pihaknya akan membantu menyuarakan hak kompensasi yang harus didapatkan dari salah satu pemilik tanah yaitu Haji Sutaji yang mana memiliki hak atas tanah yang berada di area konsensi PKP2B pertambangan milik PT Borneo Indobara (BIB).
"Menurut keterangan yang diperoleh langsung dari Haji Sutaji, beserta masyarakat yang terkena imbas pembebasan lahan yang saat itu melaksanakan Aksi di depan Kantor PT. Sinar Mas kompensasi yang harus dibayarkan oleh PT BIB belum diselesaikan hingga saat ini, " Jelas Ketua SWI Tanah Bumbu ini lagi. rabu (17/01/23)
"PT BIB sesegera mungkin harus menyelesaikan perkara penyerobotan lahan untuk masyarakat yang terdampak yang memiliki lahan di area tersebut, " Tuturnya.
Menurut Muslim sesuai dengan UU Minerba tahun 2020, pemilik izin usaha pertambangan baik IUP-OP maupun PKP2B, diwajibkan membayar ganti rugi kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.
"Menurut Keterangan yang di peroleh dari pemilik lahan saat di konfirmasi H. Sutaji yang mewakili masyarakat pada tahun 2013 silam, pernah ada sebuah negosiasi kesepakatan ganti rugi antara PT BIB dengan warga yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan, " ujar Muslim.
"Perusahaan kala itu menyanggupi pembayaran kompensasi sebesar Rp 10 miliar tiap bulannya kepada sejumlah warga yang terdampak pertambangan. Di bulan kedua kompensasi masih dibayarkan dengan benar, namun pada bulan ketiga, kompensasi tersebut hanya dibayarkan setengahnya atau sebesar Rp 5 miliar," Ujar muslim mengutif dari keterangan H. Sutaji saat berkunjung ke Kantor SWI Tanbu.
Lanjut H.Sutaji dan warga masyarakat berharap agar PT Sinar Mas Tbk yang membawahi PT BIB melakukan check and recheck ke lokasi pertambangan milik PT Borneo Indobara (BIB) untuk menyelesaikan dugaan permasalahan pembayaran kompensasi yang belum selesai
"Menurut keterangan yang kami peroleh dari H.Sutarji dirinya akan menjunjung Azas Praduga tak bersalah, jika kompensasi tanah H. Sutaji belum diselesaikan maka pihaknya akan meminta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Bupati Abah Zairullah Azhar, " tegas Muslim dengan nada geram.
"Kami teringat saat Pilkada kemaren Bapak Zairullah Azhar dan Pasangannya H. Muhammad Rusli waktu mencalon jadi Bupati Tanah Bumbu Tahun 2021 berjanji kalau nanti mereka menang di Pilkada Tanah Bumbu akan menyelesaikan sengketa lahan milik warga dengan PT. BIB" terang Muslim Ma'in.
"Rencananya kami akan menghadap Abah Bupati Zairullah untuk segera membantu mengatasi masalah ini yang sudah berlangsung 9 tahun lebih terkait sengketa lahan milik H. Sutarji dan warga masyarakat desa sebamban baru untuk mencarikan solusi , karena selama ini tidak ada kesepakatan dengan PT. Borneo Indobar (BIB), " pungkasnya. (Red)