Aliansyah Sayangkan Pernyataan Oknum BPN Yang Dianggapnya Plin Plan

test

Aliansyah Sayangkan Pernyataan Oknum BPN Yang Dianggapnya Plin Plan

Albar
Kamis, 02 Maret 2023

 


BANJARMASIN : Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di fasilitasi Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan antara Pihak Perusahaan Pakan ternak PT. Jafpa Comfeed.Pemilik Tanah/Lahan Sertifikat no 179 Chandra Gozali yang di wakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kemaksiatan Kalsel serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Laut menemui Jalan Buntu. 


RDP yang di gelar di ruang rapat komisi 1 DPRD Kalimantan Selatan hari ini dihadiri Ketua DPRD Kalsel DRS (HC) H. Supian HK. didampingi Ketua Komisi 1 Hj. Rahmah Noorliyas dan beberapa anggota komisi lainnya berjalan alot dan adu argumen terkait penguasaan lahan yang di klaim Perusahaan Pakan PT. Jafpa Comfeed sebagai lahan milik mereka ,rabu (01/03/24) pukul 12.00 Wita, 


Dari keterangan pihak BPN Tanah laut yang sengaja di undang Pihak Komisi 1 untuk bisa hadir di RDP guna memberikan keterangan terkait persoalan antara Pemilik tanah/lahan Chandra Gozali dengan pihak PT.Jafpa Comfeet yang sampai saat ini masih belum menemukan solusi bahwa jelas tanah yang di sengketakan tersebut ada sertifikatnya. 


Namun yang sangat mengherankan lagi dan terkesan janggal adalah pihak perwakilan dari BPN Tanah laut sendiri menyarankan untuk persoalan sengketa tanah/lahan agar di selesaikan di Pengadilan Negeri saja. 


Hal ini menjadi pertanyaan dari semua yang hadir pada saat Rapat Dengar Pendapat tersebut tidak terkecuali Bang H. Aliansyah yang langsung bereaksi keras mendengar pernyataan perwakilan dari BPN Tala tersebut. 


Ketua KPK-APP Kalsel ini menyayangkan pernyataan salah satu perwakilan BPN saat berlangsung RDP bersama Wakil rakyat yang terhormat yang di anggapnya terkesan Plin-plan dan tidak masuk akal sama sekali, 


" Kita semua mendengar dari awal apa yang di sampaikan pihak dari BPN bahwasanya pihaknya mengeluarkan sertifikat resmi kepemilikan lahan/tanah milik saudara Chandra Gozali tapi BPN memberikan saran kalau ada sengketa di selesaikan di pengadilan , ini menandakan bahwa kami menduga di Jafpa Comfeed ini ada kelompok mafia tanah yang harus di usut oleh penegak hukum kita , " ujarnya. 


"RDP kali ini sangat nampak dan jelas sekali kita saksikan di Kalimantan Selatan khususnya di Jafpa comfeed itu di duga ada jaringan mafia tanah dimana kita sangat terkejut dan diluar dugaan, " tambahnya. 


Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Laut yang sangat jelas jelas menyatakan bahwa lahan 179 itu adalah milik chandra Gazali namun BPN juga menyarankan kalau ada pihak pihak yang menganggap ini masih bersengketa agar di selesaikan secara perdata di Pengadilan ini adalah sebuah pernyataan konyol dari seorang oknum pejabat di BPN. 


" Kita minta kepada aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan bahwa di Kalimantan Selatan masih ada dugaan mafia mafia tanah yang terjadi di lahan milik Jafpa comfeed Indonesia khususnya kita menyaksikan ada oknum dari pihak BPN yang menyampaikan pernyataan yang konyol dan sangat menyesatkan di hadapan para Anggota dewan yang terhormat, " Tukasnya. (Man)

Related Posts