;head> https://schema.org Komisi III DPR Soroti Transisi KUHP, Polres Tanah Laut Didorong Perkuat Peran

test

Komisi III DPR Soroti Transisi KUHP, Polres Tanah Laut Didorong Perkuat Peran

Redaksi
Senin, 27 April 2026

 


MEDIAWARTA.NET Tanah Laut — Kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR RI, , ke Polres Tanah Laut, Senin (27/4), bukan sekadar agenda seremonial. Di ruang pertemuan Mapolres, isu krusial justru mengemuka: kesiapan aparat menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.


Didampingi jajaran pejabat utama dan para kapolsek, Wakapolres Tanah Laut Kompol Thomas Afrian menerima kunjungan tersebut yang sejak awal diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan dan sinkronisasi kebijakan pusat dengan praktik di daerah.


Dalam pertemuan itu, Machfud menegaskan, pengesahan menandai babak baru hukum pidana Indonesia. Ia mengingatkan, perubahan tersebut bukan kosmetik legislasi, melainkan pergeseran paradigma yang menuntut adaptasi serius di level pelaksana.


“KUHP baru bukan sekadar mengganti teks lama. Ini perubahan cara pandang—dari pendekatan kolonial menuju sistem hukum yang mengakar pada nilai keindonesiaan,” ujarnya.


Menurut dia, arah hukum pidana kini bergerak ke pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Artinya, aparat penegak hukum, termasuk Polres Tanah Laut, tak lagi semata bertumpu pada penghukuman, tetapi juga dituntut menghadirkan keadilan yang lebih substantif bagi pelaku, korban, dan masyarakat.


Di titik ini, Machfud memberi penekanan: masa transisi regulasi rawan menimbulkan ketidakpastian jika tidak diimbangi kesiapan aparat. “Peran Polres menjadi kunci dalam menjaga kepastian hukum di lapangan,” katanya.


Namun, sorotan tak berhenti pada isu normatif. Machfud juga mengangkat capaian konkret Polres Tanah Laut, khususnya kinerja Satresnarkoba. Pengungkapan kasus sabu seberat 1,1 kilogram dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar dinilainya bukan sekadar angka keberhasilan.


“Ini bukan statistik. Ini tentang penyelamatan lebih dari 28 ribu jiwa anak bangsa. Pesannya jelas: tidak ada ruang bagi bandar narkoba di Tanah Laut,” ujarnya.


Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan politik hukum: pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas, bahkan di tengah perubahan paradigma hukum pidana.


Di akhir kunjungan, pesan yang disampaikan relatif lugas. Aparat diminta menjaga integritas, memperkuat solidaritas internal, dan tidak berhenti pada penindakan semata. Edukasi publik, menurut Machfud, harus ditempatkan sebagai garis depan pencegahan.


Pertemuan ditutup dengan pertukaran plakat dan foto bersama. Namun substansi yang tertinggal jauh lebih penting: tuntutan agar Polres Tanah Laut tidak sekadar menjalankan hukum, tetapi juga mampu menafsirkan arah baru keadilan pidana Indonesia.


Editor Cor 

Related Posts