![]() |
| Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menyeruak ke permukaan. Dua nama langsung disematkan status tersangka: N, mantan Kepala Dinas Pendidikan, dan I-Q, Kepala Bidang SD pada era Wali Kota sebelumnya, Ibnu Sina. Pemerintah kota mengaku tak akan jadi tameng.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, memilih posisi aman tapi tegas: proses hukum harus jalan tanpa gangguan.
“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ini bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Yamin, Senin (27/4/2026).
Pernyataan itu sekaligus menutup ruang tafsir: tak ada toleransi untuk praktik korupsi di tubuh birokrasi. Yamin menggarisbawahi, aturan bukan pajangan.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk praktik korupsi. Semua harus tunduk pada aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.
Namun, di tengah kerasnya nada, ia tetap menarik rem: asas praduga tak bersalah harus dijaga. Publik diminta tak tergesa menghakimi sebelum pembuktian rampung di meja hukum.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja,” katanya.
Di sisi lain, Pemko Banjarmasin menjanjikan sikap kooperatif. Data dan dokumen disebut siap dibuka untuk penyidik.
“Kami akan terbuka. Apa pun yang dibutuhkan, akan kami dukung,” ucapnya.
Langkah defensif juga disiapkan. Pengawasan internal diperketat melalui Inspektorat, sementara tata kelola pengadaan barang dan jasa diklaim akan dibenahi. Yamin menyebut evaluasi sistem menjadi kunci agar kasus serupa tak berulang, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Pesan ke dalam pun ditegaskan: kasus ini jangan berhenti sebagai berita, tapi jadi alarm integritas.
“Ini harus jadi pembelajaran bahwa kehati-hatian dan profesionalitas wajib diperkuat,” ujar Yamin.
Ke publik, ia meminta suasana tetap dingin. Spekulasi liar dinilai hanya memperkeruh perkara yang masih berproses.
“Percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banjarmasin resmi menahan dua tersangka usai pemeriksaan. Keduanya kini dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Kepala Seksi Intelijen Kejari, Ardian Junaedi, menyebut N berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan I-Q sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perkara ini belum berhenti. Kepala Seksi Pidana Khusus, Mirzantio Ernanda, memastikan jumlah tersangka bisa bertambah.
“Berkas segera kami rampungkan. Barang bukti dokumen sudah lengkap,” ujarnya.
Wrinter Chan
Editor Cor

