Watno Dapat Bisikian Gaib lakukan Ujaran Kebencian

test

Watno Dapat Bisikian Gaib lakukan Ujaran Kebencian

Rum
Sabtu, 28 Oktober 2023

 





Mediawarta.net. Banjarmasin - Polda Kalsel berhasil mengungkap Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Etnis Tertentu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal ini terungkap dalam press release Ujaran Kebencian Terhadap Etnis Tertentu oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S. I. K., M. H., di bertempat di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel Banjarmasin. Jumat (27/10/2023) pukul 09.30 Wita.

Press release ini juga di hadiri oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito, S. I. K., M. H., Dir Intelkam Polda Kalsel, Kombes Pol Sentot Adi Dharmawan, S.I.K., M.H., Dir Reskrimum, Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., dan Kabid Propam, Kombes Pol Drs. Djaka Suprihanta, S.H., M.Hum.

Kapolda memaparkan, terungkapnya kasus ini atas adanya informasi dari masyarakat yang menemukan selebaran/pamplet/poster yang berisi ujaran kebencian/rasis pada tangggal 28 September 2023 di sekitar Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.



Mendapat Informasi tersebut lalu Personil gabungan Polda, Polresta dan Satgaswil Densus 88 melakukan penyelidikan terhadap objek selebaran itu.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Personil gabungan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang bernama Watno, pelaku yang berasal dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah di tangkap karena telah melakukan ujaran kebencian terhadap etnis China karena telah menyebarkan selebaran bernada rasis di 13 titik sekitar kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S. I. K., M. H., mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap pada 29 September 2023 di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

"Pelaku Watno berhasil di tangkap tim gabungan pada tanggal 29 September 2023 di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, " ungkap Kapolda.

Ditambahkan oleh Kapolda, pelaku mengakui bahwa ia menyebarkan selebaran dan poster ujaran kebencian atas inisiatif pribadi setelah mendapatkan bisikan ghaib.

"Dalam poster tersebut, pelaku menyuarakan pandangannya bahwa bangsa China dan keturunannya tidak berhak terlibat dalam perekonomian bangsa Indonesia, " tambahnya.

Selain menyebarkan selebaran di Banjarmasin, terungkap bahwa selebaran serupa juga disebar di 14 kota lainnya termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan, Palangka Raya, Sampit, hingga Pontianak.

"Untuk menjalankan aksinya, pelaku berpindah dari satu kota ke kota lainnya dengan menumpang truk barang dan tidur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), " jelas Kapolda.

Tersangka dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Saat ini tersangka sudah di tahan dan di jerat dengan  Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun, " tutup Kapolda. (Red)

Related Posts