MEDIAWARTA.NET, TASIKMALAYA-TIM gabungan TNI, Polres Tasikmalaya, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Jawa Barat, menggerebek lokasi galian C ilegal di pinggir pantai selatan dan Muara Sungai Ciwulan 31/01/2025)
Penggerebekan dilakukan di lima titik lokasi yakni Kampung Citoe, dan Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Desa Borosole, dan Desa Mangkabaya, Kecamatan Cikalong, serta di Muara Sungai Ciwulan.
Kepala Bagian Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiwento mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas galian C ilegal beroperasi di wilayahnya. Laporan tersebut ditindaklanjutinya dan mendatangi lokasi bersama anggota TNI, Satpol PP dan Dinas ESDM. Namun di lokasi tidak ada aktivitas dan hanya menemukan hanya peralatan dan perahu.
Ia mengatakan galian C ilegal yang digerebek diduga dimiliki lebih dari satu orang dan aktivitas kegiatan tidak memiliki izin terutama yang berada di sepadan Sungai Ciwulan. Lokasi tersebut ditutup agar pengelola menghentikan operasional galian C tersebut dan Polres Tasikmalaya akan memanggil mereka.
"Penertiban dilakukan sebagai tindaklanjut laporan dari masyarakat serta instruksi pimpinan dan berdasarkan informasi dari Dinas ESDM lokasi galian C ilegal memang tidak memiliki izin aktivitas beroperasi. Kami sudah menutup dan memasang garis polisi di lokasi, karena di kawasan itu tidak boleh ada aktivitas tambang galian C," ujarnya.
"Kami sudah memiliki data pengelola penambang galian C ilegal beroperasi di wilayah selatan di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Desa Borosole, Desa Mangkabaya, Kecamatan Cikalong. Kami akan panggil mereka, mengingat proses perizinan memang tak memungkinkan keluar dari Provinsi Jabar dan dalam waktu dekat akan dipanggil," lanjut Glatiko.
Writer Chan
Dari berbagai sumber