Empat Terdakwa Kasus Suap PUPR Kalsel Dituntut Hukuman Berat, Termasuk Mantan Kadis Ahmad Solhan

test

Empat Terdakwa Kasus Suap PUPR Kalsel Dituntut Hukuman Berat, Termasuk Mantan Kadis Ahmad Solhan

Redaksi
Kamis, 12 Juni 2025

 

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET Banjarmasin — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, dituntut hukuman 5 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Solhan juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp16 miliar, dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika tidak dibayar.


Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Kalsel yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (11/6/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH.


Selain Ahmad Solhan, tiga terdakwa lainnya juga menerima tuntutan pidana dari tim JPU yang dipimpin Meyer V. Simanjuntak SH MH. Yulianti Erlinah, mantan Kabid Cipta Karya, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp4 miliar, subsider 3 tahun penjara.


Terdakwa lain, H Ahmad, yang bukan aparatur sipil negara, dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Agustya Febri menghadapi tuntutan 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.


Dalam persidangan terungkap bahwa Ahmad Solhan diduga telah menerima dan menggunakan sejumlah dana suap untuk berbagai kebutuhan, termasuk kegiatan operasional dan keagamaan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Hal ini disampaikan oleh jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjawab pertanyaan soal tuntutan uang pengganti Rp16 miliar yang melebihi barang bukti uang yang berhasil disita.


Sementara itu, mengenai peran H Ahmad yang bukan ASN, jaksa menjelaskan bahwa ia adalah penerima pertama dana sebesar Rp2,3 miliar dari Ketua BAZNAS Kalimantan Selatan sebelum dana itu beralih ke tangan Agustya Febri.


Jaksa juga menegaskan bahwa meskipun terdapat keterangan ahli yang meringankan para terdakwa, bukti-bukti di persidangan menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan keempat terdakwa tersebut.



Editor redaksi 

Related Posts