https://schema.org Wilmar Group Klarifikasi soal Penyitaan Dana Rp11,8 Triliun oleh Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

test

Wilmar Group Klarifikasi soal Penyitaan Dana Rp11,8 Triliun oleh Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025

 

Istimewa


MEDIAWARTA.NET, JAKARTA – Wilmar Group akhirnya angkat bicara terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita dana senilai Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di sektor industri kelapa sawit.


Melalui pernyataan resminya yang dikutip dari Reuters, Wilmar menyebutkan bahwa dana tersebut telah diserahkan sesuai permintaan tim jaksa penuntut umum dalam proses persidangan. Perusahaan juga menegaskan, apabila Mahkamah Agung (MA) kelak menyatakan mereka tidak bersalah, maka dana tersebut akan dikembalikan. Sebaliknya, bila vonis bersalah dijatuhkan, dana tersebut dapat disita sebagian atau seluruhnya oleh negara.


Dalam pernyataannya, Wilmar juga menyatakan bahwa seluruh proses terkait izin ekspor CPO yang dijalankan oleh pihaknya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan tanpa adanya niat untuk melakukan praktik korupsi.


Kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO ini mencuat sejak 2022 dan hingga kini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Perkara ini melibatkan sejumlah anak perusahaan Wilmar Group, di antaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.


Pada putusan tingkat pertama yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun, majelis menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (ontslag van rechtsvervolging), sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.


Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Kejagung pada April lalu menetapkan empat hakim sebagai tersangka dugaan suap terkait putusan ontslag tersebut. Mereka diduga menerima gratifikasi senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan pengadilan.


Atas vonis tingkat pertama itu, Kejagung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dengan tuntutan agar Wilmar Group diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.


"Ini mungkin penyitaan uang terbesar dalam sejarah, nanti substansi lebih rinci akan disampaikan oleh Direktur Penuntutan," ujar Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, dalam konferensi pers, Selasa (17/6).


Editor chan

Related Posts