![]() |
| foto istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Martapura – Keputusan Bupati Banjar H. Saidi Mansyur untuk kembali mengangkat Dian Marliana sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar menimbulkan polemik dan tanda tanya besar, baik di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.
Pasalnya, Dian Marliana sebelumnya telah dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN, atas dugaan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai ketua, serta Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM, Asisten III Rahmad Dani, dan Staf Ahli Bupati, Kencana, sebagai anggota.
Tiga rekomendasi sanksi diajukan tim:
- Penurunan jabatan ke eselon III selama satu tahun,
- Penempatan sebagai staf, atau
- Pemberhentian sebagai ASN.
Namun, Bupati memilih sanksi paling ringan: penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Uniknya, Dian Marliana tidak dicopot dari jabatan struktural—justru dikembalikan ke posisi strategis sebagai Kepala Dinas Sosial.
Langkah ini langsung menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak mencerminkan komitmen terhadap penegakan disiplin dan integritas birokrasi.
“Ini seperti mengabaikan rekomendasi internal sendiri. Publik berhak tahu: apa dasar dan motifnya? Ini rawan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola ASN,” kata Juraidi, aktivis muda dan pengamat sosial-politik Kabupaten Banjar, kepada media, Rabu (23/7/2025).
Juraidi menambahkan, menurut informasi yang ia peroleh dari internal Dinsos, usulan pengembalian jabatan Dian Marliana sempat empat kali ditolak oleh para pegawai karena dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai profesionalisme. Namun, pada pengajuan kelima, Bupati mengesahkan pengangkatan tersebut.
Situasi ini menimbulkan spekulasi liar di publik. Banyak pihak menduga adanya faktor non-administratif atau kompromi politik di balik pengangkatan kembali Dian Marliana, mengingat posisi Kadis Sosial merupakan jabatan strategis yang seharusnya diemban oleh ASN dengan rekam jejak bersih dan kredibel.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp oleh tim media belum mendapat respons. Pemerintah Kabupaten Banjar pun belum menggelar konferensi pers atau memberikan klarifikasi publik.
Keputusan ini dinilai berpotensi melemahkan semangat reformasi birokrasi dan membangun ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan aturan di tubuh pemerintahan daerah.
Editor redaksi

