![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, BANJAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar menegaskan bangunan Puskesmas Martapura 2 sudah tidak layak lagi digunakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepastian ini berdasarkan hasil kajian Tim Penilai Ahli (TPA) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang diserahkan ke Dinkes pada 6 Agustus 2025.
Plt Kepala Dinkes Banjar, Dr. H. Noripansyah, MKM, menjelaskan kajian TPA menyoroti sejumlah aspek teknis dan fungsional yang tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan saat ini.
“Hasil TPA menyatakan secara keseluruhan Puskesmas Martapura 2 tidak layak dipakai, baik dari sisi struktur bangunan maupun kesesuaian dengan regulasi terbaru,” tegas Noripansyah saat di hubungi melalui call whasapp
Salah satu penyebab utama, lanjutnya, adalah ketidaksesuaian dengan Permenkes 2023 dan Permenkes Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur transformasi layanan primer berbasis klaster dalam skema Integrasi Layanan Primer (ILP).
“Puskesmas sekarang tidak lagi berbasis poli konvensional. Layanan harus menyesuaikan sistem klaster yang memerlukan tata ruang berbeda,” jelasnya.
Bangunan lama dinilai tidak mampu menampung perubahan struktur tersebut. Karena itu, Dinkes Banjar menyiapkan pembangunan ulang puskesmas dengan desain baru yang dibangun sesuai Permenkes terbaru dan prototipe ILP.
Noripansyah menegaskan, penerapan ILP menjadi kunci peningkatan mutu layanan.
“Dengan layanan ILP (Integrasi Layanan Primer), masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan efisien, sesuai standar nasional yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan Dinkes Banjar tertutup terhadap informasi publik.
“Kami tidak pernah bungkam. Dinkes Banjar selalu terbuka dan siap memberi informasi, hanya saja kesibukan dinas sering kali menjadi kendala merespons cepat,” tambahnya.
Saat ini, Dinkes Banjar tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk penyusunan grand desain pembangunan baru agar sesuai standar dan regulasi Kementerian Kesehatan.(Red)

