;head> https://schema.org Sat Reskrim Polres Banjar Bongkar Perdagangan Ilegal Ribuan Bagian Satwa Dilindungi di Martapura

test

Sat Reskrim Polres Banjar Bongkar Perdagangan Ilegal Ribuan Bagian Satwa Dilindungi di Martapura

Redaksi
Selasa, 28 Oktober 2025

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Pengungkapan ini dilakukan di salah satu toko di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Selasa (17/6/2025).


Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa Toko ANG milik seorang pria berinisial HA. Hasil pemeriksaan mengejutkan — ditemukan 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan diperjualbelikan.


Barang bukti yang diamankan antara lain:


19 tengkorak kepala rusa sambar,


43 tengkorak kijang,


4 paruh burung rangkong gading,


5 paruh burung julang emas,


3 paruh burung rangkong badak,


1 tengkorak kangkareng hitam,


1 tengkorak beruang madu,


11 taring kijang, 2 taring beruang madu,


29 mandau bergagang tanduk rusa,


621 lembar bulu julang emas,


1.065 lembar bulu kuau raja,


serta 77 gagang parang, 58 pipa rokok dari tanduk kijang, dan 1 cangkang kura-kura emas.



Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diteruskan kepada pihak BKSDA. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ribuan bagian tubuh satwa dilindungi di dalam toko milik HA.


“Pelaku mengakui semua barang tersebut miliknya dan telah memperdagangkannya sejak tahun 2023. Ia membeli dari seseorang bernama A asal Hulu Sungai Tengah, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkap Kapolres Banjar.


Dari hasil penyelidikan, diketahui harga beli setiap bagian tubuh satwa berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan. Barang-barang itu dipasok dari sejumlah daerah seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.


AKBP Fadli menegaskan bahwa tindakan memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi adalah kejahatan yang serius dan melanggar hukum.

“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegasnya.


Tersangka HA kini dikenakan penahanan rumah berdasarkan surat perintah Satreskrim Polres Banjar sejak 17 September 2025, dan masa penahanannya diperpanjang hingga 15 November 2025.


Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Banjar dan BKSDA Kalsel dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar serta menjaga kelestarian ekosistem alam Kalimantan Selatan.



Related Posts