;head> https://schema.org Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang Diborgol, Dijerat TPPU dan Dipecat dari Polri

test

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang Diborgol, Dijerat TPPU dan Dipecat dari Polri

Redaksi
Rabu, 20 Mei 2026

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET,Kaltim -Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perwira polisi itu langsung digelandang ke Gedung Bareskrim Polri dengan tangan diborgol usai dijemput dari Polda Kalimantan Timur.


Pantauan di lokasi, Senin (18/5/2026), AKP Deky Jonatan Sasiang tiba di Bareskrim sekitar pukul 17.41 WIB dengan pengawalan ketat penyidik Subdit 2 dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC.


Deky tampak mengenakan jaket hitam dan celana cokelat gelap. Kedua tangannya diborgol saat digiring menuju ruang pemeriksaan. Ia memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan awak media.


Kasatgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menegaskan AKP Deky Jonatan Sasiang kini tidak hanya terseret kasus narkotika, tetapi juga dugaan pencucian uang hasil kejahatan narkoba.


“Kami dari Subdit 2, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC pada sore hari ini menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri. Akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang,” kata Kombes Pol Kevin Leleury.


Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan bandar narkoba Ishak cs oleh Polsek Melak. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky Jonatan Sasiang sebagai backing jaringan tersebut.


Bareskrim Polri menduga mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat itu menerima aliran dana dari bisnis haram narkotika. Namun hingga kini penyidik belum membeberkan jumlah uang yang diduga mengalir kepada Deky.


“Sudah tersangka untuk tindak pidana awalnya, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang,” ujar Kevin.


Sementara itu, Polda Kalimantan Timur bergerak cepat menjatuhkan sanksi etik terhadap AKP Deky Jonatan Sasiang. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Senin (18/5/2026) memutuskan Deky diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.


Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut AKP Deky sebelumnya telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 26 hari sebelum akhirnya dipecat.


“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.


Ia memastikan proses pidana terhadap AKP Deky Jonatan Sasiang kini sepenuhnya ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.


Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya di jajaran pemberantasan narkoba. Seorang perwira yang seharusnya memburu bandar narkotika justru diduga ikut bermain dalam pusaran bisnis haram tersebut.


Editor Cor 

Related Posts