;head> https://schema.org Diduga Cacat Administrasi, Calon PAW Banjar Tetap Disahkan KPU

test

Diduga Cacat Administrasi, Calon PAW Banjar Tetap Disahkan KPU

Redaksi
Jumat, 24 April 2026

 


MEDIAWARTA.NET,KABUPATEN BANJAR — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Banjar berubah jadi polemik panas. Di tengah dugaan cacat administrasi yang belum terjawab tuntas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar justru melaju: menetapkan calon pengganti tetap “memenuhi syarat”.


LSM AKBAR (Aliansi Keadilan Bersama Rakyat) membuka serangkaian kejanggalan yang mereka klaim bukan perkara sepele. Ketua LSM AKBAR, Subhan, menyebut temuan bermula dari penelusuran nomor urut calon legislatif di dapil 1—yang menurutnya menunjukkan ketidaksesuaian mendasar terhadap syarat pencalonan.


“Dari data nomor urut saja sudah terlihat janggal. Ini bukan persoalan teknis kecil, tapi menyangkut kelayakan calon,” ujar Subhan, Kamis (23/04/2026).


AKBAR tak berhenti pada klaim. Mereka menyurati KPU Kabupaten Banjar, menuntut klarifikasi sekaligus verifikasi ulang. Namun alih-alih membuka ruang evaluasi, keputusan justru berujung sebaliknya: calon tetap disahkan.


Lebih krusial lagi, AKBAR mengaku telah mengantongi jawaban dari Kementerian Agama Kabupaten Banjar terkait status pendidikan calon. Intinya tegas: lulusan pondok pesantren salafiyah wajib mengikuti ujian kesetaraan Paket C untuk diakui setara pendidikan formal.


“Jawaban Kementerian Agama jelas. Harus ada kesetaraan Paket C. Sementara data kami menunjukkan syarat itu belum terpenuhi,” kata Subhan.


Di titik ini, logika prosedural mestinya sederhana: jika syarat belum terpenuhi, proses dihentikan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. KPU Kabupaten Banjar disebut telah menggelar pleno dan menetapkan calon tersebut sah.


Tim Hukum LSM AKBAR, Budi, menilai keputusan KPU tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemilu.


“Kami menduga KPU hanya berpijak pada satu surat balasan dari Kementerian Agama yang substansinya berbeda dengan surat lain dalam kasus serupa. Ini berbahaya. Tidak bisa dijadikan dasar tunggal,” tegasnya.


Perbedaan substansi antar surat resmi, menurut Budi, seharusnya menjadi alarm, bukan justru diabaikan. Dalam situasi abu-abu seperti itu, KPU dinilai semestinya menempuh langkah koordinatif—bukan mengambil keputusan sepihak.


“Harusnya konsultasi ke KPU Provinsi, bahkan ke KPU RI. Libatkan Bawaslu. Ini menyangkut legitimasi, bukan sekadar administrasi,” ujarnya.


Ironinya, AKBAR mengaku menemukan fakta lain yang tak kalah mencengangkan: lembaga pengawas pemilu disebut tidak mengetahui adanya polemik tersebut.


“Ini yang paling janggal. Bagaimana mungkin ada persoalan serius, tapi pengawasnya tidak tahu? Ini bukan kelalaian kecil,” kata Budi.



LSM AKBAR memastikan tidak akan berhenti pada kritik. Mereka membuka opsi langkah hukum jika indikasi pelanggaran kian menguat, sembari mendesak agar proses PAW dilakukan transparan dan akuntabel—bukan sekadar formalitas administratif yang dipaksakan sah.


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua KPU Kabupaten Banjar masih menemui jalan buntu. Telepon tak dijawab, pesan tak dibalas. Saat didatangi ke kantor pun, akses tertutup—dengan alasan rapat daring.



Di tengah kabut klarifikasi yang tak kunjung terbuka, satu hal mengemuka: keputusan sudah diambil, sementara pertanyaan publik justru dibiarkan menggantung.


Editor Cor 

Related Posts