![]() |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Proyek sewa server yang semestinya menopang sistem pendidikan justru berubah menjadi lubang anggaran. Kejaksaan menetapkan satu tersangka berinisial TAN, pihak swasta, dalam perkara dugaan korupsi sewa server jaringan dan aplikasi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Nilai kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp5 miliar—angka yang hampir menyamai total dana yang benar-benar dicairkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, E.R. Wiranto, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi, SH., MH., yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan intensif dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Perkembangannya signifikan setelah adanya perhitungan kerugian negara. Penyidik menetapkan satu tersangka, yaitu TAN,” ujar Ardian dalam rilis, Kamis (23/4/2026).
TAN langsung ditahan sejak 23 April 2026 untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Mirzantio Ernanda menguraikan, perkara ini berkaitan dengan proyek sewa server jaringan dan aplikasi untuk tingkat sekolah dasar dalam kurun 2021 hingga 2024. Dari pagu anggaran Rp6,5 miliar, realisasi pencairan mencapai sekitar Rp5,5 miliar.
Namun, fungsi proyek dipertanyakan. Alih-alih memberikan dampak signifikan terhadap layanan pendidikan, justru meninggalkan kerugian negara dalam jumlah besar. “Dari hasil perhitungan auditor, kerugian negara sekitar Rp5 miliar,” katanya.
Penyidikan masih terus bergulir. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab. Proyek digitalisasi yang seharusnya memperkuat sistem pendidikan kini justru menjadi contoh rapuhnya pengawasan anggaran.
Wrinter chan

