;head> https://schema.org RDP DPRD Tabalong Desak PT BBP Bayar Hak Pekerja, Manajemen Diberi Tenggat 14 Hari

test

RDP DPRD Tabalong Desak PT BBP Bayar Hak Pekerja, Manajemen Diberi Tenggat 14 Hari

Redaksi
Senin, 25 Mei 2026

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET TANJUNG – DPRD Kabupaten Tabalong bergerak cepat menindaklanjuti aksi unjuk rasa damai ratusan karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP) dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (25/5/2026), di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD Tabalong.



RDP yang dimulai pukul 10.05 Wita itu mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, manajemen perusahaan, serta perwakilan pekerja guna membahas tuntutan pembayaran hak-hak karyawan PT BBP Site Tanjung Tabalong.


Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Tabalong Habib M. Taufani Alkaf, Ketua DPRD Tabalong H. Riza Fahlipi, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, Kajari Tabalong Anggara Suryanagara, Dandim 1008/Tabalong Letkol Inf. Alexander Allan Primadi, Wakil Ketua I DPRD Tabalong H. Mustafa, Kepala Disnaker Tabalong Hady Ismanto, Kabid HI Disnaker Raudatul Jannah, jajaran manajemen PT BBP, serikat pekerja, hingga perwakilan karyawan.


Dalam forum tersebut, kedua belah pihak akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan bersama. Pihak manajemen PT Bagas Bumi Persada Site Tanjung Tabalong diwakili Deni Mulyana dan Akhmad Rifaldi, sedangkan pihak pekerja diwakili Achmad Hadi Dhuja dan Abdul Wahab.


Hasil RDP mengungkap bahwa manajemen PT BBP mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran gaji serta tunjangan karyawan untuk periode Maret hingga Mei 2026.


Tak hanya itu, manajemen juga menyatakan akan mencari sumber pendanaan berupa pinjaman maupun dana talangan yang sah untuk memenuhi hak-hak pekerja. Bila upaya tersebut gagal, perusahaan berencana mengajukan permohonan kepada Satgas PKH agar sebagian hasil penjualan atau lelang aset perusahaan dapat dialokasikan untuk pembayaran hak karyawan.


Sebagai tindak lanjut, Head Office PT BBP Site Tanjung Tabalong diminta segera bersurat kepada Satgas PKH dan menggelar rapat internal manajemen di Jakarta. Seluruh langkah penyelesaian itu diberi tenggat waktu selama 14 hari kerja sejak berita acara ditandatangani.


Rapat dengar pendapat berakhir sekitar pukul 14.05 Wita dalam situasi aman dan kondusif.


Secara umum, aksi unjuk rasa damai karyawan PT BBP site PT MCM bersama serikat pekerja di wilayah Kabupaten Tabalong berlangsung tertib. Massa aksi lebih menitikberatkan tuntutan pada pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum terpenuhi.


Pengamanan kegiatan dilakukan personel Polres Tabalong bersama Kodim 1008/Tabalong, Satpol PP Kabupaten Tabalong, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal seluruh proses penyampaian aspirasi masyarakat secara humanis dan profesional.


“Polres Tabalong hadir untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kami mengedepankan pendekatan humanis serta mengapresiasi seluruh pihak yang bersama-sama menjaga situasi tetap aman selama kegiatan berlangsung,” ujar Kapolres. 


Editor Cor 

Related Posts