![]() |
| Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan beserta jajaran |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Ditreskrimsus membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, dalam konferensi pers di Lapangan Hitam Mapolda Kalsel, Senin (4/5/2026).
“Jumlah barang bukti yang berhasil kami sita berupa 9.500 liter Pertalite, 2.900 liter solar, kemudian 723 tabung LPG 3 kilogram isi, 488 tabung kosong, serta 2.213 tabung gas portabel, 277 jerigen, dan satu tandon berkapasitas 1.000 liter,” ujar Yudha.
Tak hanya itu, aparat juga menyita sejumlah kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
“Kendaraan yang kami amankan terdiri dari 4 unit roda enam, 7 unit roda empat, 1 unit roda tiga, dan 12 unit roda dua. Penindakan ini berlangsung kurang lebih selama 29 hari,” katanya.
Kapolda mengungkap, untuk BBM subsidi, para pelaku menggunakan cara lama dengan pola baru—memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung bahan bakar lebih banyak dari kapasitas normal.
“Para pelaku membeli BBM Pertalite dan Biosolar dengan cara memodifikasi tangkinya sehingga kapasitasnya lebih besar, kemudian dijual kembali dengan harga di atas HET,” tegasnya.
Sementara untuk LPG subsidi, modus yang digunakan lebih berbahaya. Gas 3 kilogram dipindahkan ke tabung kecil menggunakan alat sederhana.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara memindahkan LPG ke tabung portabel ukuran 320 gram menggunakan selang regulator, lalu dipasarkan secara online,” ungkap Yudha.
Lebih jauh, ia menyebut para pelaku bahkan belajar secara mandiri menjalankan praktik tersebut.
“Dari pengakuan pelaku, mereka belajar secara otodidak, termasuk dari media sosial, kemudian mempraktikkan pemindahan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung kecil,” ujarnya.
Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian yang signifikan.
“Dalam kasus ini kami mengamankan 33 tersangka dari 34 laporan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp12 miliar 416 juta,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyimpangan distribusi energi bersubsidi.
“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri untuk menindak penyimpangan BBM ilegal. Kami akan terus menindak tegas para pelaku karena sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Editor Cor

