MEDIAWARTA.NET,JAKARTA — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin.
“Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin sebagai termohon dalam perkara ini,” ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo di PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (30/04/2026).
Langkah hukum ini ditempuh setelah TAUD menilai penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak menunjukkan kepastian hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya mempersilakan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melanjutkan penyidikan terhadap empat anggota BAIS TNI yang diduga terlibat sebagai pelaku lapangan.
“Polisi tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Dua laporan masih berjalan dan seharusnya tetap ditindaklanjuti,” kata perwakilan TAUD.
TAUD juga menyoroti arah penanganan perkara di ranah militer. Mereka menilai proses tersebut berpotensi menyempitkan konstruksi perkara.
“Kami melihat ada kecenderungan perkara ini diarahkan seolah hanya melibatkan empat orang dengan motif pribadi, padahal konteksnya perlu diuji secara terbuka,” ujarnya.
Saat ini terdapat dua laporan yang bergulir di Polda Metro Jaya, yakni laporan model A yang dibuat kepolisian setelah kejadian dan laporan model B yang diajukan TAUD ke Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan ini juga mencerminkan sikap Andrie Yunus dan TAUD terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung.
Editor Cor
“Perkara ini seharusnya diperiksa di peradilan umum agar transparansi dan akuntabilitasnya terjamin,” kata perwakilan TAUD.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan atas gugatan praperadilan tersebut.

