Kunjungan Kerja Reses anggota Komisi III DPR RI ke Mapolda Kalimantan Selatan

test

Kunjungan Kerja Reses anggota Komisi III DPR RI ke Mapolda Kalimantan Selatan

Rum
Selasa, 30 April 2024






MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN- Kunjungan Kerja Reses untuk Masa Sidang Ke-IV Tahun Sidang 2023-2024, anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke Markas Mapolda Kalimantan Selatan pada Senin (29/4) pukul 10.00 Wita.

Dalam kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Komisi III DPR RI yang fokus pada HAM dan keamanan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sultan Haji Khairul Saleh Al-Mu’tashim Billah

Pangeran Khairil Saleh didampingi oleh beberapa anggota komisi III DPR RI lainnya, termasuk Bambang Heri Purnama, Habib Abu Bakar Al-Habsy yang juga merupakan perwakilan Kalsel.

Rombongan Komisi III DPR RI disambut hangat oleh jajaran Polri, termasuk Kapolda Kalsel Irjen Pol.Winarto, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel, serta Kapolres/Ta se-Kalimantan Selatan di Mapolda Kalsel.

Pertemuan di Aula Mathilda Polda Kalsel menjadi momen penting untuk mempererat kerja sama antara DPR RI khususnya Komisi III dan Polri dalam menegakkan supremasi hukum di Kalimantan Selatan.



Dalam dialog dengan jajaran Polri, Komisi III DPR RI membahas berbagai hal hal penting terkait penegakan hukum di daerah tersebut, termasuk penanganan kasus narkoba, tindak pidana korupsi, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Salah satu poin penting yang jadi pembahasan adalah penangkapan dua pelaku sabu pada bulan Januari 2024 oleh pihak kepolisian.

“Jika barang buktinya 0,02 kurang dari satu gram, seharusnya yang bersangkutan tidak dianggap pengedar dan bisa direhabilitasi,” ungkap Khairul Saleh.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyatakan keinginannya untuk melaksanakan moratorium terkait pembinaan korban, dengan melakukan rehabilitasi terhadap semua korban melalui asesmen yang bertanggung jawab.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini dengan barbuk cuma 0,02 gram dengan harga Rp95.000,- seharusnya yang di kenakan pasal 127 di Rehabilitasi karena salah satu Tsk merupakan korban ketergantungan masih di bawah pengawasan BNN dalam tahap penyembuhan berobat jalan tidak harus di pemberat ,dgn pasal 114 sebagai Pengedar atau bandar

Pangeran Khairul Saleh Pimpinan Komisi beserta jajarannya telah menghimbau kepada POLDA ,KEJAKSAAN & PENGADILAN di seluruh RI bahwa korban pengguna di bawah satu Gram harus di Rehabilitasi dengan di lakukan Assesmen karena saat ini LP sudah over kapasitas sekitar kurang lebih 160.000 Napi Narkoba menghabiskan Anggaran Negara sebesar 2,5 Triliun/tahun.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengapresiasi kinerja Kapolda Kalsel dan jajarannya dalam mengamankan pelaksanaan Pilpres dan Pemilihan Legislatif yang berlangsung aman dan damai di Kalimantan Selatan.

Mereka juga meminta agar Polda Kalimantan Selatan dapat mengamankan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 agar berjalan dengan aman, damai, dan kondusif.(red)

Related Posts