MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN- Sidang lanjutan perkara Dugaan Penipuan Rp. 1,3 M dalam Bisnis Kelapa Sawit, dengar terdakwa Fadlan Khair kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 23/4/2024 ).
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Fidiyawan SH,MH didampingi kedua anggotanya Maria SH, MH dan Rustam SH, MH.
Adapun agenda persidangan kali ini agenda JPU akan hadirkan 2 saksi yang akan memberatkan terdakwa diantaranya saksi korban.
Saksi Korban S mengaku tertipu lantaran omongan terdakwa yang begitu menyakinkan dan terdakwa dulunya memang pernah ikut bersamanya dalam bisnis yang sama.
" Setelah uang sudah diserahkan untuk membeli buah kelapa sawit sebesar 1 miliar 300 juta, dan hingga kini bukannya hasil dari perjanjian usaha 70 % didapat malah modal yang berikan tidak kembali, " tuturnya saksi dihadapan persidangan.
Tidak hanya itu, ia tertipu dengan surat invoice yang diperlihatkan terdakwa saat ditanya hasil dari penjualan buah kelapa sawit ke perusahaan.
" Sudah dijual dan diterima oleh perusahaan namun hingga kini belum dibayar, " terangnya sambil memperagakan terdakwa memperlihatkan invoice setiap kali hasil dari bisnis.
Saksi D menerangkan bahwa ialah yang mengenalkan terdakwa dengan korban, dan saksi kenal dengan terdakwa sama-sama ikut fitnes.
Saksi juga mengakui bahwa mengenalkan terdakwa dengan korban karena saat itu terdakwa butuh modal bisnis kelapa sawitnya.
Dan kebetulan saksi S menyetujui untuk memodali usaha terdakwa dengan#88 perjanjian 70% untuk korban dan 30 % untuk terdakwa dan saksi D akan memperoleh p dari keduanya.
Sementara atas keterangan kedua saksi tersebut tidak ada yang dibantah terdakwa.
Untuk diketahui dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.