JPU Hadirkan Dua Saksi Memberatkan Terdakwa Terkait Dugaan Penipuan Rp. 1,3 Miliar Bisnis Kelapa Sawit

test

JPU Hadirkan Dua Saksi Memberatkan Terdakwa Terkait Dugaan Penipuan Rp. 1,3 Miliar Bisnis Kelapa Sawit

Rum
Rabu, 24 Juli 2024




MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN- Sidang lanjutan perkara Dugaan Penipuan Rp. 1,3 M dalam Bisnis Kelapa Sawit, dengar terdakwa Fadlan Khair kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 23/4/2024 ).

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Fidiyawan SH,MH didampingi kedua anggotanya Maria SH, MH dan Rustam SH, MH.

Adapun agenda persidangan kali ini agenda JPU akan hadirkan 2 saksi yang akan memberatkan terdakwa diantaranya saksi korban. 

Saksi Korban S mengaku tertipu lantaran omongan terdakwa yang begitu menyakinkan dan terdakwa dulunya memang pernah ikut bersamanya dalam bisnis yang sama. 

" Setelah uang sudah diserahkan untuk membeli buah kelapa sawit sebesar 1 miliar 300 juta, dan hingga kini bukannya hasil dari perjanjian usaha 70 % didapat malah modal yang berikan tidak kembali, " tuturnya saksi dihadapan persidangan. 

Tidak hanya itu, ia tertipu dengan surat invoice yang diperlihatkan terdakwa saat ditanya hasil dari penjualan buah kelapa sawit ke perusahaan.

" Sudah dijual dan diterima oleh perusahaan namun hingga kini belum dibayar, " terangnya sambil memperagakan terdakwa memperlihatkan invoice setiap kali hasil dari bisnis. 

Saksi D menerangkan bahwa ialah yang mengenalkan terdakwa dengan korban, dan saksi kenal dengan terdakwa sama-sama ikut fitnes. 

Saksi juga mengakui bahwa mengenalkan terdakwa dengan korban karena saat itu terdakwa butuh modal bisnis kelapa sawitnya.

Dan kebetulan saksi S menyetujui untuk memodali usaha terdakwa dengan#88 perjanjian 70% untuk korban dan 30 % untuk terdakwa dan saksi D akan memperoleh p dari keduanya. 

Sementara atas keterangan kedua saksi tersebut tidak ada yang dibantah terdakwa. 

Untuk diketahui dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.  

Related Posts