-->

JPU Hadirkan Dua Saksi Memberatkan Terdakwa Terkait Dugaan Penipuan Rp. 1,3 Miliar Bisnis Kelapa Sawit

Redaksi
, Juli 24, 2024 WIB Last Updated 2024-07-24T09:43:34Z
---




MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN- Sidang lanjutan perkara Dugaan Penipuan Rp. 1,3 M dalam Bisnis Kelapa Sawit, dengar terdakwa Fadlan Khair kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 23/4/2024 ).

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Fidiyawan SH,MH didampingi kedua anggotanya Maria SH, MH dan Rustam SH, MH.

Adapun agenda persidangan kali ini agenda JPU akan hadirkan 2 saksi yang akan memberatkan terdakwa diantaranya saksi korban. 

Saksi Korban S mengaku tertipu lantaran omongan terdakwa yang begitu menyakinkan dan terdakwa dulunya memang pernah ikut bersamanya dalam bisnis yang sama. 

" Setelah uang sudah diserahkan untuk membeli buah kelapa sawit sebesar 1 miliar 300 juta, dan hingga kini bukannya hasil dari perjanjian usaha 70 % didapat malah modal yang berikan tidak kembali, " tuturnya saksi dihadapan persidangan. 

Tidak hanya itu, ia tertipu dengan surat invoice yang diperlihatkan terdakwa saat ditanya hasil dari penjualan buah kelapa sawit ke perusahaan.

" Sudah dijual dan diterima oleh perusahaan namun hingga kini belum dibayar, " terangnya sambil memperagakan terdakwa memperlihatkan invoice setiap kali hasil dari bisnis. 

Saksi D menerangkan bahwa ialah yang mengenalkan terdakwa dengan korban, dan saksi kenal dengan terdakwa sama-sama ikut fitnes. 

Saksi juga mengakui bahwa mengenalkan terdakwa dengan korban karena saat itu terdakwa butuh modal bisnis kelapa sawitnya.

Dan kebetulan saksi S menyetujui untuk memodali usaha terdakwa dengan#88 perjanjian 70% untuk korban dan 30 % untuk terdakwa dan saksi D akan memperoleh p dari keduanya. 

Sementara atas keterangan kedua saksi tersebut tidak ada yang dibantah terdakwa. 

Untuk diketahui dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.  

Komentar

Tampilkan

Terkini