KPK Geledah Sejumlah Tempat Terkait Dugaan Suap untuk Gubernur Kalsel, Sita Dokumen, Barang Elektronik, dan Uang Rp 300 Juta

test

KPK Geledah Sejumlah Tempat Terkait Dugaan Suap untuk Gubernur Kalsel, Sita Dokumen, Barang Elektronik, dan Uang Rp 300 Juta

Rum
Rabu, 23 Oktober 2024

 



MEDIAWARTA.NET, JAKARTA -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan suap untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.  Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sekitar Rp 300 juta.


“Untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang dengan jumlah kurang dari Rp 300 juta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.


Tessa tak mendetailkan lokasi penggeledahan tersebut. Namun, dia tak menampik bahwa kediaman pribadi dan rumah dinas Sahbirin Noor menjadi salah satu lokasi penggeledahan.


Menurut dia, uang dari hasil penggeledahan ini nantinya dianalisis KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi.


Kasus korupsi ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. OTT itu berhubungan dengan suap tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, yaitu: pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar.


Pasca OTT, KPK pun mengumumkan tujuh tersangka. Mereka adalah Sahbirin Noor; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean; dan dua orang pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.


KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap enam dari tujuh tersangka itu. Paman Birin, sebutan Sahbirin Noor, tidak ikut ditahan karena tak terjaring dalam OTT. KPK lantas melakukan pencekalan terhadap Paman Birin agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.


KPK juga menyita uang dengan total nilai Rp 12 miliar plus 500 ribu dolar Amerika Serikat dalam OTT tersebut. Uang tersebut, menurut KPK, terbungkus dalam beberapa kotak. Dalam satu kardus berwarna kuning terdapat foto wajah Paman Birin yang didalamnya berisi uang Rp 800 juta. Tim penyidik KPK menyita kardus itu dari tangan Ahmad. Selain itu, terdapat pula dua lembar kertas catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen”.(Tempo/red/foto:Ist)

Related Posts