;head> https://schema.org Antara Perintah dan Tanggung Jawab, Kompol Cosmas Harus Angkat Kaki dari Polri

test

Antara Perintah dan Tanggung Jawab, Kompol Cosmas Harus Angkat Kaki dari Polri

Redaksi
Kamis, 04 September 2025


Kompol Cosmas Kaju Gae



MEDIAWARTA.NET Jakarta – Nasib pahit menimpa Kompol Cosmas Kaju Gae. Perwira menengah Korbrimob Polri yang pernah bertugas di berbagai daerah konflik ini akhirnya harus menanggalkan seragam kepolisian setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Putusan tegas dijatuhkan: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Majelis yang dipimpin Kombes Heri Setiawan menyatakan Cosmas melakukan pelanggaran berat dalam tragedi Pejompongan, ketika sebuah kendaraan taktis Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas.


“Perilaku yang bersangkutan dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan adalah PTDH,” tegas Kombes Heri.


Nama Kompol Cosmas bukan asing di jajaran Brimob. Selama dua dekade, ia malang melintang di daerah bergolak, menjalankan tugas berat dalam pengamanan konflik. Namun karier panjang itu runtuh seketika setelah tragedi maut di Jakarta.


Dalam peristiwa pada 28 Agustus lalu, Cosmas duduk di kursi depan kendaraan taktis Barakuda sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob. Rantis tersebut kemudian melindas korban di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.


Saat putusan dibacakan, suasana ruang sidang mendadak hening. Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia menegaskan tidak pernah berniat mencelakai warga sipil.


“Saya hanya melaksanakan perintah atasan. Mohon maaf sebesar-besarnya kepada Kapolri, rekan-rekan, dan keluarga korban,” ucapnya sambil menunduk.


Ia juga mengaku akan berkonsultasi dengan keluarga sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas keputusan PTDH tersebut.


Selain PTDH, Cosmas sebelumnya telah menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. Patsus merupakan bentuk sanksi disiplin internal bagi anggota Polri yang terlibat pelanggaran serius.



Kasus ini menjadi sorotan publik luas. Kematian Affan Kurniawan memantik kecaman keras dan menimbulkan gelombang simpati bagi keluarga korban. Di sisi lain, nasib Cosmas menjadi potret getir dilema aparat: antara menjalankan perintah dan menanggung konsekuensi hukum.



Kini, Kompol Cosmas resmi berstatus purnawirawan dengan catatan pemecatan tidak hormat. Karier panjang di Brimob yang dipenuhi pengabdian di medan konflik harus berakhir dengan noda hitam yang tak terhapuskan.


Editor redaksi 

Related Posts