MEDIAWARTA.NET,Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan ratusan juta rupiah. Seorang karyawan diamankan setelah diduga menggelapkan ratusan unit baterai dari gudang tempatnya bekerja.
Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat pagi, 30 Januari 2026. Pihak PT RB Cabang Tanjung Tabalong menerima laporan adanya selisih stok baterai di gudang perusahaan di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.
“Awalnya ada laporan dari karyawan terkait selisih stok. Setelah dilakukan audit internal dan pengecekan fisik, ditemukan ketidaksesuaian antara data sistem dan stok riil di gudang,” ujar Heri, Selasa (23/2/2026).
Pelapor MRH (31), selaku mandor cabang, menemukan sejumlah baterai berbagai tipe hilang, mulai dari N45, N70, N100, N150, N210 hingga N245—yang lazim digunakan untuk mobil kecil, truk hingga alat berat.
Total barang yang diduga digelapkan mencapai 157 unit. Kerugian perusahaan ditaksir sekitar Rp 293.695.800.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin pagi, 23 Februari 2026, petugas mengamankan terlapor berinisial BAH (36), warga Belimbing Raya, Murung Pudak, di lobi kedatangan .
“Yang bersangkutan kami amankan di Bandara Syamsudin Noor. Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga mengakui perbuatannya,” kata Heri.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen berita acara kehilangan, laporan dan lampiran stok opname, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta tiga lembar slip gaji milik terlapor.
Saat ini BAH ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat terlapor dengan pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.
Editor Cor

