MEDIAWARTA.NET, MARTAPURA — Satreskrim Polres Banjar membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Martapura. Dua orang ditangkap: J.A (53), residivis kambuhan, dan A.F (50), penadah barang curian.
Aksi terjadi saat korban meninggalkan rumah untuk berbuka puasa dan salat tarawih. Pulang ke rumah, korban mendapati pintu telah dirusak. Uang tunai Rp70 juta dan perhiasan raib. DVR CCTV ikut digondol—indikasi upaya menghapus jejak.
Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp3,5 miliar, terdiri dari uang tunai dan perhiasan bernilai tinggi.
Polisi menyebut J.A menyasar rumah kosong. Ia mencongkel pintu menggunakan linggis, lalu menggasak isi rumah. Setelah itu kabur ke Nusa Tenggara Barat. Di sana, ia berkoordinasi dengan A.F untuk menjual hasil curian.
Pelarian tak lama. Tim gabungan Satreskrim Polres Banjar, Resmob Polda Kalsel, dan Polda NTB membekuk keduanya di Lombok Barat.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyatakan pengungkapan ini hasil kerja berlapis—penyelidikan, pelacakan, hingga koordinasi lintas daerah. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga kamtibmas,” ujarnya (20/04/2026)
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai, kendaraan, telepon genggam, serta perhiasan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
Polres Banjar menegaskan operasi penegakan hukum akan diperketat. Targetnya jelas: ruang gerak pelaku kejahatan dipersempit, rasa aman publik diperluas.
Editor Cor

