MEDIAWARTA.NET Tanah Laut — Polres Tanah Laut merilis hasil pengungkapan kasus narkotika dalam sebulan terakhir: enam perkara dibongkar, tujuh tersangka diamankan, dan 1,1 kilogram sabu dimusnahkan. Klaim yang ikut disorot: lebih dari 28 ribu jiwa disebut terselamatkan.
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti digelar di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Rabu (22/4), dipimpin Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan, didampingi Kasatresnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
Pengungkapan dilakukan dalam periode 21 Maret hingga 19 April 2026. Seluruh tersangka yang diamankan berjumlah tujuh orang, semuanya laki-laki. Barang bukti sabu yang disita mencapai 1.151,93 gram. Dari jumlah itu, 1.150,55 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Kapolres menyebut, jika sabu tersebut beredar di masyarakat, dampaknya bisa meluas. “Dari hasil penyitaan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 28.262 jiwa,” ujarnya.
Nilai ekonomis barang bukti itu ditaksir mencapai Rp1,37 miliar. Namun, data penyidikan menunjukkan potret lain: para tersangka didominasi usia 30–50 tahun, dengan latar pendidikan rendah dan pekerjaan tidak tetap—mulai dari pengangguran hingga nelayan.
Hingga kini, empat perkara masih dalam proses penyidikan dan koordinasi dengan kejaksaan. Polisi memastikan penindakan akan terus dilakukan, sembari mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi lingkungan dan melaporkan peredaran narkotika.
Imbauan kembali ditegaskan: perang melawan narkoba tak bisa hanya mengandalkan aparat. Masyarakat diminta terlibat aktif, sebelum angka-angka serupa kembali berulang.
Editor Cor

